Jakarta (Tutur.co.id) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Komisi III sudah mulai menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” kata politisi dari Partai Gerindra ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut Dasco, hal itu sesuai komitmen DPR RI sebelumnya, yakni RUU Perampasan Aset akan mulai diproses usai DPR merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” kata Dasco, yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan itu.
Untuk itu, Dasco mengatakan DPR RI akan segera mengadakan partisipasi publik untuk penyusunan RUU Perampasan Aset hingga kemudian masuk ke tahapan pembahasan.
“Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan KPK mendukung RUU Perampasan Aset karena dalam praktik penegakan hukum lembaga antirasuah selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

