Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). KPK meminta sidang praperadilan ditunda.
Sidang perdana praperadilan Yaqut digelar pada Selasa mulai pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun KPK sebagai termohon tidak dapat hadir dalam persidangan tersebut.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
KPK sebagai termohon meminta sidang ditunda hingga Selasa 3 Maret 2026 mendatang. Pasalnya, KPK hari ini juga harus menjalani 4 persidangan lainnya yakni sidang terkait perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, dan dua praperadilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Yaqut sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuoto haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.
Dalam sidang praperadilan itu, Yaqut menambahkan bahwa pembagian kuota itu merupakan yuridikasi Arab Saudi sehingga terkait peraturannya tentu bukan kewenangan pemerintah Indonesia.

