Jakarta (Tutur.co.id) – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (24/2/2026). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat, yakni dr Tiffauzia Tyasumma atau dr Tifa dan Bonatua Silalahi.
Namun kehadiran dr Tifa sebagai saksi ahli sempat mendapat protes dari tim kuasa hukum Jokowi. Adalah YB Irpan yang secara terang-terangan menyampaikan keberatan kepada majelis hakim terkait kapasitas dr Tifa yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Berkenaan dengan kehadiran Dr. Tiffauzia Tyasumma untuk memberikan keterangan sebagai ahli, kami menyatakan keberatan. Mengingat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara yang berkaitan dengan pokok perkara sengketa gugatan CLS ini,” ujar YB Irpan.
Namun untuk saksi ahli Bonatua Silalahi, pihak tergugat mengaku tidak keberatan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan ini.
Sebelum persidangan dimulai, dr. Tifa menyatakan bahwa kehadirannya bukan sekadar menjadi saksi biasa, tetapi memberikan keterangan sebagai ahli dari aspek ilmu pengetahuan untuk melengkapi paparan para ahli yang telah diperiksa sebelumnya, yakni Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Ia menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam memahami perselisihan atas foto dan dokumen ijazah yang dipersoalkan dalam gugatan.

