Washington (Tutur.co.id) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump harus gigit jari setelah Makamah Agung AS memutuskan dasar kesepakatan tentang tarif dianggap ilegal. Tentu hal ini mengancam semua kesepakatan Trump dengan beberapa negara termasuk Indonesia.
Sebelumnya Trump menggunakan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 untuk memberlakukan tarif dagang secara luas. Ia mengklaim memiliki kewenangan besar dalam kondisi darurat nasional.
Dan lewat putusan 20 Februari, MA membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump berdasarkan IEEPA. Sebelumnya, pengadilan tingkat bawah juga telah membatalkan tarif tersebut, tetapi masih berlaku sementara proses banding berjalan.
“Dengan latar belakang delegasi yang jelas dan terbatas tersebut, Pemerintah menafsirkan IEEPA untuk memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk secara sepihak memberlakukan tarif tanpa batas dan mengubahnya sesuka hati,” kata Ketua Mahkamah Agung, John Roberts.
Dasar Hukum dan Batas Kewenangan
Konstitusi AS memberi Kongres kewenangan mengatur pajak dan perdagangan luar negeri. Meski sebagian wewenang didelegasikan ke presiden, biasanya dengan batasan ketat. Dan tak serta merta memberikan kewenangan penuh pada presiden.
Dan IEEPA 1977 sendiri tidak secara eksplisit menyebut kewenangan tarif itu dan sejatinya undang-undang ini lazim digunakan untuk sanksi ekonomi, bukan pungutan impor.
Dampak Putusan
Putusan ini menjadi kekalahan hukum terbesar Trump sejak kembali ke Gedung Putih. Pemerintah juga berpotensi menghadapi klaim pengembalian dana hingga US$170 miliar dari importir.
Secara fiskal, pembatalan tarif dapat mengganggu rencana pemerintah yang sebelumnya mengandalkan pendapatan tarif untuk menutup pemotongan pajak. Termasuk dengan beberapa kerja sama dengan Indonesia yang terancam batal.

