Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Politik»Panas Politik 2026 Karena Revisi UU Pemilu, Ini Alarm Mahfud MD

Panas Politik 2026 Karena Revisi UU Pemilu, Ini Alarm Mahfud MD

Politik Alphin Pulungan04 Januari 2026 / 06:43 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait dinamika politik pemilu dan tantangan revisi Undang-Undang Pemilu di tahun 2026 melalui kanal YouTube Terus Terang, Jakarta. (Foto: tangkapan layar YouTube Mahfud Terus Terang)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Tahun 2026 bukan sekadar masa jeda usai pemilu 2024. Tahun ini berpotensi menjadi titik paling tegang dalam politik elektoral Indonesia—periode ketika aturan main pemilu harus direvisi, dinegosiasikan ulang, dan rawan ditarik ke arah kepentingan kekuasaan. Putusan Mahkamah Konstitusi telah memaksa perubahan mendasar Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, sementara waktu terus berjalan menuju tahapan Pemilu 2029.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memperingatkan, tahun 2026 akan dipenuhi konflik laten antarelite politik. Bukan hanya soal teknis legislasi, melainkan pertarungan menentukan arah demokrasi elektoral: apakah kompetisi akan dibuka atau justru kembali dikunci oleh kompromi elite.

Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, kata Mahfud, tak bisa lagi ditunda. Tahapan Pemilu nasional secara konstitusional harus dimulai Juni 2027. Itu berarti pembahasan regulasi wajib dimulai paling lambat pertengahan 2026 dan selesai pada kuartal pertama 2027. Keterlambatan sedikit saja bisa mengguncang legitimasi pemilu.

Sumber ketegangan utama datang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 yang menghapus presidential threshold. Ambang batas pencalonan presiden yang selama ini menjadi pagar eksklusif partai besar kini runtuh. Semua partai—termasuk yang tak memiliki kursi di DPR—berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Sekarang dibuka oleh MK agar tidak ada presidential threshold yang tadinya 20 persen itu,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Terus Terang.

Bagi Mahfud, putusan ini membuka babak baru konflik politik. Partai-partai mapan yang selama ini menikmati privilese ambang batas akan berhadapan langsung dengan partai baru dan non-parlemen. Perdebatan tak lagi berhenti pada prosedur pencalonan, tetapi menyentuh pertanyaan mendasar tentang legitimasi, fragmentasi suara, dan desain stabilitas pemerintahan.

Baca Juga  Kalau Perang Dunia III Terjadi, Indonesia Masuk Daftar Negara yang Paling Aman?

Masalah kian rumit karena revisi Undang-Undang Pemilu tak bisa dilepaskan dari perubahan Undang-Undang Pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda dua hingga dua setengah tahun. Skema pemilihan kepala daerah dan DPRD pun harus dirombak total.

“Pemilu nasional dan pemilu lokal itu harus dipisah mulai tahun 2029, dan jaraknya adalah dua sampai dua setengah tahun,” kata Mahfud.

Konsekuensinya serius. Masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang berakhir pada 2029 berpotensi masuk wilayah abu-abu hukum. Negara dipaksa memilih opsi yang semuanya problematik: memperpanjang masa jabatan DPRD, menggelar pemilu sela, atau menunjuk pelaksana tugas kepala daerah dalam periode panjang—masing-masing menyimpan risiko politik dan demokratis.

Di tengah situasi itu, wacana koalisi permanen antarpihak kian menguat. Skema ini memungkinkan partai-partai besar berbagi kursi dan jabatan secara berkelanjutan, sekaligus mempersempit ruang kompetisi elektoral.

“Koalisi permanen itu adalah koalisi antarpartai untuk berbagi kursi dan berbagi jabatan sehingga tidak usah bersaing terlalu ketat,” tutur Mahfud.

Ia mengingatkan, jika wacana ini berjalan bersamaan dengan revisi undang-undang pemilu, suhu politik 2026 akan makin panas. Risiko yang mengintai bukan hanya fragmentasi elite, tetapi juga penyusutan kualitas demokrasi—kompetisi menjadi formalitas, sementara transaksi politik berlangsung di balik layar.

Mahfud menegaskan, 2026 menuntut kedewasaan elite politik dalam menyikapi perubahan hukum pemilu. Tanpa kesepakatan yang jernih dan berpihak pada demokrasi, tahun ini bisa berubah menjadi fase ketegangan berkepanjangan—warisan problematik yang akan membayangi Pemilu 2029.

Mahfud MD Mahkamah Konstitusi Pemilu Pilkada Presidential Threshold tutur UU Pemilu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKisah Haru Bayi dan Ibu Dievakuasi dari Pengungsian Aceh Tamiang ke RS di Medan
Next Article Perkenalkan, Ini John Herdman Pelatih Baru Timnas Garuda

Berita Lainnya

Jalan Terjal RUU Perampasan Aset, Tuntutan Publik vs Strategi DPR

14 Juli 2026 / 13:06 WIB

KPK Jawab Mahfud soal Kasus Febrie: Sabar, Masih Tahapan Awal

14 Juli 2026 / 11:23 WIB

Kasus Korupsi Jampidsus Dioper Polri ke Kejagung, Mahfud MD: Belum Pernah Terjadi!

13 Juli 2026 / 11:01 WIB

Polri vs Kejagung Saling Bongkar Korupsi, Mahfud MD: Silakan Berlomba Buka Aib!

13 Juli 2026 / 10:15 WIB

Video: Kesaksian Haru Dosen PNS di MK: Tak Sempat Beri Gaji Pertama untuk Orang Tua

07 Juli 2026 / 16:00 WIB

Tutur PoV: Jangan Rampas Hak Rakyat Karena Politik Kita Rusak

05 Juli 2026 / 09:27 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Ini Komentar Bhima Yudhistira, Toto Pratono dan David Nathanael tentang Mundurnya Dirut BEI

Gusti Tetiro30 Januari 2026 / 15:19 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.