Jakarta (tutur.co.id) – Tahun 2026 bukan sekadar masa jeda usai pemilu 2024. Tahun ini berpotensi menjadi titik paling tegang dalam politik elektoral Indonesia—periode ketika aturan main pemilu harus direvisi, dinegosiasikan ulang, dan rawan ditarik ke arah kepentingan kekuasaan. Putusan Mahkamah Konstitusi telah memaksa perubahan mendasar Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, sementara waktu terus berjalan menuju tahapan Pemilu 2029.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memperingatkan, tahun 2026 akan dipenuhi konflik laten antarelite politik. Bukan hanya soal teknis legislasi, melainkan pertarungan menentukan arah demokrasi elektoral: apakah kompetisi akan dibuka atau justru kembali dikunci oleh kompromi elite.
Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, kata Mahfud, tak bisa lagi ditunda. Tahapan Pemilu nasional secara konstitusional harus dimulai Juni 2027. Itu berarti pembahasan regulasi wajib dimulai paling lambat pertengahan 2026 dan selesai pada kuartal pertama 2027. Keterlambatan sedikit saja bisa mengguncang legitimasi pemilu.
Sumber ketegangan utama datang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 yang menghapus presidential threshold. Ambang batas pencalonan presiden yang selama ini menjadi pagar eksklusif partai besar kini runtuh. Semua partai—termasuk yang tak memiliki kursi di DPR—berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Sekarang dibuka oleh MK agar tidak ada presidential threshold yang tadinya 20 persen itu,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Terus Terang.
Bagi Mahfud, putusan ini membuka babak baru konflik politik. Partai-partai mapan yang selama ini menikmati privilese ambang batas akan berhadapan langsung dengan partai baru dan non-parlemen. Perdebatan tak lagi berhenti pada prosedur pencalonan, tetapi menyentuh pertanyaan mendasar tentang legitimasi, fragmentasi suara, dan desain stabilitas pemerintahan.
Masalah kian rumit karena revisi Undang-Undang Pemilu tak bisa dilepaskan dari perubahan Undang-Undang Pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda dua hingga dua setengah tahun. Skema pemilihan kepala daerah dan DPRD pun harus dirombak total.
“Pemilu nasional dan pemilu lokal itu harus dipisah mulai tahun 2029, dan jaraknya adalah dua sampai dua setengah tahun,” kata Mahfud.
Konsekuensinya serius. Masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang berakhir pada 2029 berpotensi masuk wilayah abu-abu hukum. Negara dipaksa memilih opsi yang semuanya problematik: memperpanjang masa jabatan DPRD, menggelar pemilu sela, atau menunjuk pelaksana tugas kepala daerah dalam periode panjang—masing-masing menyimpan risiko politik dan demokratis.
Di tengah situasi itu, wacana koalisi permanen antarpihak kian menguat. Skema ini memungkinkan partai-partai besar berbagi kursi dan jabatan secara berkelanjutan, sekaligus mempersempit ruang kompetisi elektoral.
“Koalisi permanen itu adalah koalisi antarpartai untuk berbagi kursi dan berbagi jabatan sehingga tidak usah bersaing terlalu ketat,” tutur Mahfud.
Ia mengingatkan, jika wacana ini berjalan bersamaan dengan revisi undang-undang pemilu, suhu politik 2026 akan makin panas. Risiko yang mengintai bukan hanya fragmentasi elite, tetapi juga penyusutan kualitas demokrasi—kompetisi menjadi formalitas, sementara transaksi politik berlangsung di balik layar.
Mahfud menegaskan, 2026 menuntut kedewasaan elite politik dalam menyikapi perubahan hukum pemilu. Tanpa kesepakatan yang jernih dan berpihak pada demokrasi, tahun ini bisa berubah menjadi fase ketegangan berkepanjangan—warisan problematik yang akan membayangi Pemilu 2029.

