Kabupaten Bogor, Jawa Barat (tutur.co.id) – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai kebijakan perampingan dan penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi menciptakan efisiensi anggaran hingga Rp 50 triliun per tahun tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja.
Asep mengatakan, efisiensi tersebut dapat dicapai melalui langkah streamlining atau pengkerucutan jumlah entitas BUMN, sekaligus penataan ulang klaster bisnis agar selaras dengan core business masing-masing perusahaan.
“Saat ini jumlah BUMN beserta anak usahanya mencapai lebih dari 1.000 entitas. Idealnya bisa dirampingkan menjadi sekitar 200 hingga maksimal 300 perusahaan,” ujar Asep , seperti diberitakan Antara, di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2026).
Menurutnya, pembengkakan jumlah entitas BUMN yang terjadi selama puluhan tahun telah memicu inefisiensi besar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Total kerugian akibat kondisi tersebut diperkirakan mencapai Rp 50 triliun per tahun.
“Kerugian langsung untuk biaya operasional sekitar Rp 20 triliun, sementara kerugian tidak langsung mencapai Rp 30 triliun. Salah satu penyebab utamanya karena banyak BUMN keluar dari core usahanya,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) tersebut.
Asep mencontohkan, masih terdapat BUMN yang masuk ke sektor-sektor yang seharusnya menjadi ruang usaha UMKM dan swasta, sehingga menimbulkan distorsi persaingan sekaligus memperparah inefisiensi bisnis.
Tanpa PHK, Pegawai Tetap Digaji
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa kebijakan perampingan BUMN tidak akan disertai PHK. Pemerintah, kata dia, tetap akan mempertahankan para pekerja dengan kebutuhan anggaran gaji sekitar Rp 2 triliun per tahun.
“Tidak ada PHK. Pegawai tetap digaji dan tetap bekerja, yang dirapikan adalah struktur perusahaannya,” tegasnya.
Ia memperkirakan, jika penataan struktur dan klaster usaha BUMN dilakukan secara konsisten, negara berpotensi menghemat Rp 40–50 triliun per tahun, bahkan sebelum BUMN melakukan ekspansi bisnis atau investasi baru.
Efisiensi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat kontribusi BUMN terhadap fiskal negara, terutama di tengah kondisi defisit anggaran yang masih cukup tinggi.
Perkuat Tata Kelola dan Audit
Selain perampingan struktur, Asep juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola BUMN melalui penerapan meritokrasi, peningkatan pengawasan, serta audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik.
“Praktik window dressing dan pengelolaan yang tidak sehat harus dihentikan. Ini bagian dari upaya menyelamatkan uang rakyat,” ujarnya.
Asep menambahkan, kebijakan penataan BUMN tersebut sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk membersihkan dan memaksimalkan kinerja BUMN secara profesional.
Ia berharap proses perampingan dan penataan BUMN dapat segera diselesaikan agar manfaat efisiensi anggaran dapat dirasakan langsung oleh negara dan masyarakat.

