Jakarta (tutur.co.id) — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diperkirakan masih berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Kamis, 29 Januari 2026, setelah kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada pertengahan pekan ini.
Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menilai, jika tren penguatan berlanjut, harga emas batangan Antam berpotensi menembus kisaran Rp 3.092.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Kalau menguat, emas Antam bisa menuju area Rp 3.092.000 per gram,” ujar Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (29/1/2026).
Namun demikian, Ibrahim juga mengingatkan adanya ruang koreksi setelah lonjakan harga yang cukup tajam dalam beberapa hari terakhir. Menurut dia, level Rp 2.852.000 per gram menjadi area support pertama, sementara support berikutnya berada di kisaran Rp 2.752.000 per gram.
Cetak Rekor Tertinggi
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam pada Rabu (28/1/2026) melonjak Rp 52.000 ke level Rp 2.968.000 per gram. Posisi ini kembali mengukir rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH), setelah sehari sebelumnya sempat mengalami tekanan.
Pada Selasa (27/1/2026), harga emas Antam tercatat turun tipis Rp 1.000 ke level Rp 2.916.000 per gram. Sementara pada Senin (26/1/2026), harga emas sempat melonjak Rp 30.000 ke posisi Rp 2.917.000 per gram, yang kala itu juga menjadi rekor tertinggi baru.
Lonjakan harga ini mempertegas tren penguatan emas domestik yang sejalan dengan pergerakan emas global, sekaligus mencerminkan meningkatnya kehati-hatian pelaku pasar terhadap risiko ekonomi dan geopolitik.
Harga Buyback Ikut Melonjak
Seiring kenaikan harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Rabu (28/1/2026) juga melonjak Rp 50.000 ke level Rp 2.799.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini menjadi faktor penting bagi investor yang mempertimbangkan realisasi keuntungan jangka pendek.
Perlu dicatat, transaksi jual kembali emas batangan ke Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu (28/1/2026), belum termasuk pajak:
0,5 gram: Rp 1.534.000
1 gram: Rp 2.968.000
2 gram: Rp 5.876.000
3 gram: Rp 8.789.000
5 gram: Rp 14.615.000
10 gram: Rp 29.175.000
25 gram: Rp 72.812.000
50 gram: Rp 145.545.000
100 gram: Rp 291.012.000
250 gram: Rp 727.265.000
500 gram: Rp 1.454.320.000
1.000 gram: Rp 2.908.600.000
Adapun pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

