Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»OJK Rampungkan Konsolidasi 10 BPD ke Empat Grup KUB, Pemprov Jatim dan NTT Bangun Sinergi Bisnis

OJK Rampungkan Konsolidasi 10 BPD ke Empat Grup KUB, Pemprov Jatim dan NTT Bangun Sinergi Bisnis

Finance Gusti Tetiro26 Januari 2026 / 18:58 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gubernur NTT Melki Laka Lena menerima kunjungan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kupang, belum lama ini (Foto: Tutur/Gusti Tetiro)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat konsolidasi industri perbankan nasional. Hingga Januari 2026, OJK telah merampungkan perizinan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tergabung ke dalam empat grup KUB besar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, konsolidasi tersebut merupakan bagian dari strategi penguatan struktur perbankan guna menopang stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Konsolidasi bank umum bertujuan mendorong penguatan permodalan bank, sekaligus meningkatkan ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi informasi,” ujar Dian, Kamis (22/1/2026).

Melalui skema KUB, bank anggota yang tidak berperan sebagai induk diwajibkan memenuhi modal inti minimum Rp1 triliun, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK. Menurut Dian, skema ini memberikan manfaat sinergi berupa peningkatan efisiensi, optimalisasi sumber daya, serta nilai tambah bagi aktivitas bisnis, layanan, dan operasional perbankan daerah.

Adapun empat grup KUB yang telah memperoleh persetujuan OJK meliputi:

Grup KUB Bank Jatim sebagai bank induk dengan anggota Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sultra, dan Bank NTT.

Grup KUB Bank BJB dengan anggota Bank Bengkulu dan Bank Jambi.

Grup KUB Bank Mega yang membawahi Bank Sulteng dan Bank Sulutgo.

Grup KUB Bank DKI dengan Bank Maluku Malut sebagai anggota.

 

Bank Jatim Perluas Sinergi BPD

Di sisi lain, konsolidasi KUB juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah selaku pemegang saham pengendali BPD. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kerja sama KUB antara Bank Jatim dan Bank NTT telah melalui proses panjang dan evaluasi mendalam agar selaras dengan regulasi OJK.

Baca Juga  7 Pengeluaran Ramadan yang Sering Bikin Budget Membengkak

“Prosesnya tidak gampang dan melewati tahapan cukup panjang hingga dinyatakan sesuai ketentuan OJK,” kata Khofifah saat ditemui di Kupang, belum lama ini.

Menurutnya, penandatanganan KUB tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat sinergi antarbadan usaha milik daerah (BUMD) perbankan. Sebelumnya, Bank Jatim telah lebih dulu menjalin KUB dengan Bank Lampung dan Bank NTB Syariah.

“Dan dalam dua pekan ke depan, kami juga akan menandatangani kerja sama KUB dengan Bank Sultra dan Bank Banten,” ujarnya.

Khofifah menilai, konsolidasi BPD melalui KUB menjadi langkah penting untuk menciptakan bank daerah yang lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan, sekaligus memperluas peran pembiayaan pembangunan daerah.

Sejalan dengan arah kebijakan OJK, penguatan KUB BPD diharapkan mampu meningkatkan kapasitas intermediasi perbankan daerah, memperluas inklusi keuangan, serta mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.

Asbanda Bank Jatim Bank NTT OJK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Ikuti Fit and Proper Test, Thomas Djiwandono Pastikan Sudah Mundur dari Gerindra
Next Article Tips War Tiket Mudik Kereta Api

Berita Lainnya

Celios: Danantara Harus Perketat Seleksi Proyek Hilirisasi Usai Bergabung dengan Forum SWF Dunia

17 Juli 2026 / 16:58 WIB

Survei BI: Aktivitas Dunia Usaha Menguat pada Triwulan II 2026, Sektor Riil Jadi Penopang Utama

17 Juli 2026 / 15:58 WIB

OPINI: Bank NTT dan Kerja Senyap Melki–Johni untuk Akselerasi Pembangunan

17 Juli 2026 / 06:37 WIB

S&P: Danantara Berpotensi Perkuat Daya Saing BUMN dan Dongkrak Penerimaan Negara

16 Juli 2026 / 17:42 WIB

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB

OJK Usulkan Konsep Universal Banking di PFII, Permudah Perizinan dan Tarik Investor Global

09 Juli 2026 / 11:22 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Brasil vs Norwegia: Rekor Buruk 3 Dekade Membayangi Selecao

Deba Salamah05 Juli 2026 / 11:00 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.