Jakarta (tutur.co.id) — Komisi XI DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem Coretax. Langkah ini dinilai mendesak agar reformasi administrasi perpajakan yang modern, canggih, dan terintegrasi dapat berjalan efektif tanpa hambatan teknis yang merugikan wajib pajak.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengatakan, hingga kini masih banyak wajib pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan Coretax, terutama pada tahap awal aktivasi akun. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kepatuhan pajak sekaligus menghambat optimalisasi penerimaan negara.
“Sejauh ini pengembangannya memang masih belum maksimal. Karena itu kami terus mendorong DJP untuk mempercepat penyempurnaan berbagai fitur pada Coretax,” ujar Puteri dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Menurut dia, sistem Coretax seharusnya mampu mendukung seluruh proses administrasi perpajakan secara optimal, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga fungsi pemeriksaan dan penagihan. Seluruh fitur tersebut, kata Puteri, harus dipastikan berjalan stabil dan mudah diakses oleh masyarakat.
Puteri menegaskan, keberhasilan implementasi Coretax menjadi kunci penting dalam mendorong kepatuhan pajak sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan negara. Tanpa sistem yang andal, beban justru akan berpindah kepada wajib pajak dan aparat pajak di lapangan.
Selain perbaikan teknis, Komisi XI juga meminta DJP menyiapkan pedoman teknis yang jelas dan mudah dipahami. Edukasi kepada masyarakat dinilai perlu dilakukan secara masif setelah penyempurnaan sistem rampung, agar wajib pajak dapat beradaptasi dengan perubahan sistem administrasi perpajakan yang baru.
“Perbaikan sistem harus diikuti dengan sosialisasi yang memadai, sehingga masyarakat tidak kebingungan dan tujuan reformasi perpajakan benar-benar tercapai,” kata Puteri.

