Jakarta (tutur.co.id) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan kebijakan Harga Pokok Minimum (HPM) untuk komoditas timah dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai instrumen stabilisasi harga sekaligus perlindungan bagi penambang rakyat di tengah fluktuasi harga timah global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, penerapan HPM diperlukan untuk memastikan tata kelola pertambangan yang berkeadilan, sehingga manfaat ekonomi dari komoditas timah tidak hanya dinikmati oleh pelaku usaha besar, tetapi juga masyarakat penambang.
“Dalam waktu dekat ini, saya akan mengeluarkan HPM timah agar harga timah masyarakat selalu terjaga dengan baik,” ujar Bahlil di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Minggu (25/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Bahlil, daerah penghasil timah seperti Bangka Belitung memiliki potensi sumber daya yang besar, namun perlu ditopang oleh regulasi yang kuat dan penataan ulang tata kelola pertambangan yang lebih baik. Dengan demikian, pertumbuhan usaha dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan pengusahanya dibuat baik tetapi rakyat tidak baik. Ini tidak boleh. Investasi harus tumbuh bersama-sama rakyat,” tegasnya.
Untuk mempercepat penerbitan kebijakan tersebut, Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi intensif dengan Komisi XII DPR RI. Sinergi antara pemerintah dan legislatif diharapkan mampu menjaga stabilitas harga timah di tingkat penambang sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Selain menjaga harga, kebijakan HPM juga diarahkan untuk mendorong investasi di sektor pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) timah, khususnya di wilayah Bangka Belitung, sehingga nilai tambah komoditas dapat dinikmati di dalam negeri.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya untuk segera mengeluarkan regulasi HPM timah ini, agar harga timah rakyat selalu terjaga dengan baik dan sekaligus mendorong investasi sektor pengolahan timah di daerah ini,” pungkas Bahlil.

