Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menjelaskan soal status Ketut Sumedana Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang ditunjuk Presiden Prabowo menduduki jabatan Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).
Melalui Kapuspekum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan yang bersangkutan tidak rangkap jabatan. Ketut telah melepaskan jabatannya sejak dilantik Presiden Prabowo pada Selasa 21 Juli 2026.
“Pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis 23 Juli 2026.
Lebih lanjut Anang mengatakan posisi yang sebelumnya di jabat oleh Ketut akan diisi oleh wakilnya yakni Anton Delianto sementara. Hingga nanti tiba waktunya penunjukan Kajati Sumsel baru yang dipilih secara definitif.
Adapun Presiden melantik sejumlah pejabat untuk mengisi beberapa posisi, termasuk Ketut Sumedana ditugaskan mengawal pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Penunjukan dilakukan dilakukan melalui Keppres, bertujuan untuk melakukan pembenahan terhadap lembaga yang belakangan ini jadi sorotan dan banyak dikritik.
Usai dilantik, Ketut mendatangi Kejagung guna membahas persoalan evaluasi BGN dan program pelaksanaan MBG. Dalam kesempatan tersebut, ia berujar hasil penyidikan Kejagung terkait kasus korupsi BGN juga akan dijadikan bahan strategi pengawasan.

