Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Integrated Terminal Kertapati Jadi Kunci Distribusi BBM Multimoda di Sumatra Selatan
  • Salut! Masih Ada Pejabat yang Punya Rasa Malu, Mundur dari Jabatan Setelah Anak Flexing di Medsos
  • Hari Anti Narkotika Internasional: BNN Luncurkan ANANDA BERSINAR dan Sita Aset TPPU Narkoba
  • Kejagung Jelaskan Status Ketut Sumedana Usai Jabat Deputi Pengawasan BGN
  • Kredit Motor Impian di GIIAS 2026, FIFGROUP Beri Potongan Rp10,2 Juta
  • Berturut-turut Platinum Partner Financial GIIAS 2026, ACC dan TAF Pacu Industri Otomotif
  • Kasus Bupati Lombok Barat, KPK Sita Mobil Alphard Suap Proyek Rp27,1 Miliar
  • Pertamina Gelar P3DN Summit 2026, Dorong Industri Nasional Bersaing di Pasar Global
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Kejagung Jelaskan Status Ketut Sumedana Usai Jabat Deputi Pengawasan BGN

Kejagung Jelaskan Status Ketut Sumedana Usai Jabat Deputi Pengawasan BGN

Nasional Ahmad Nuryaman23 Juli 2026 / 20:24 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana. Foto: Badan Gizi Nasional.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menjelaskan soal status Ketut Sumedana Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang ditunjuk Presiden Prabowo menduduki jabatan Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).
Melalui Kapuspekum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan yang bersangkutan tidak rangkap jabatan. Ketut telah melepaskan jabatannya sejak dilantik Presiden Prabowo pada Selasa 21 Juli 2026.
“Pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis 23 Juli 2026.
Lebih lanjut Anang mengatakan posisi yang sebelumnya di jabat oleh Ketut akan diisi oleh wakilnya yakni Anton Delianto sementara. Hingga nanti tiba waktunya penunjukan Kajati Sumsel baru yang dipilih secara definitif.
Adapun Presiden melantik sejumlah pejabat untuk mengisi beberapa posisi, termasuk Ketut Sumedana ditugaskan mengawal pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Penunjukan dilakukan dilakukan melalui Keppres, bertujuan untuk melakukan pembenahan terhadap lembaga yang belakangan ini jadi sorotan dan banyak dikritik.
Usai dilantik, Ketut mendatangi Kejagung guna membahas persoalan evaluasi BGN dan program pelaksanaan MBG. Dalam kesempatan tersebut, ia berujar hasil penyidikan Kejagung terkait kasus korupsi BGN juga akan dijadikan bahan strategi pengawasan.
Baca Juga  ICW Datangi KPK, Soroti Yayasan Kemala Bhayangkari di Program MBG
Anang Supriatna BGN Kejagung Ketut Sumedana
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKredit Motor Impian di GIIAS 2026, FIFGROUP Beri Potongan Rp10,2 Juta
Next Article Hari Anti Narkotika Internasional: BNN Luncurkan ANANDA BERSINAR dan Sita Aset TPPU Narkoba

Berita Lainnya

Hari Anti Narkotika Internasional: BNN Luncurkan ANANDA BERSINAR dan Sita Aset TPPU Narkoba

23 Juli 2026 / 20:44 WIB

OPINI: “Love your people, Use your common sense!”: Sudaryono, Ben Mboi dan Anak NTT

23 Juli 2026 / 16:08 WIB

Hotman Paris Nyatakan Mundur Sebagai Pengacara Febrie Adriansyah, Begini Alasannya

23 Juli 2026 / 13:42 WIB

Sudaryono Tegaskan MBG Mustahil Dihentikan: Tender Politik Presiden Prabowo

23 Juli 2026 / 11:16 WIB

Heboh Hubungan ‘Kakak Adik’ Nanik S Deyang dan Sudaryono, Jewer Kuping hingga Budenya Anak-anak

23 Juli 2026 / 10:08 WIB

Perpanjang SIM Lebih Mudah, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 23 Juli 2026

23 Juli 2026 / 08:06 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Memahami Kedukaan: Sikap dan Ucapan Duka yang Tepat

Galuh Parantri09 Maret 2026 / 16:30 WIB

Integrated Terminal Kertapati Jadi Kunci Distribusi BBM Multimoda di Sumatra Selatan

23 Juli 2026 / 21:15 WIB

Salut! Masih Ada Pejabat yang Punya Rasa Malu, Mundur dari Jabatan Setelah Anak Flexing di Medsos

23 Juli 2026 / 21:00 WIB

Hari Anti Narkotika Internasional: BNN Luncurkan ANANDA BERSINAR dan Sita Aset TPPU Narkoba

23 Juli 2026 / 20:44 WIB

Kejagung Jelaskan Status Ketut Sumedana Usai Jabat Deputi Pengawasan BGN

23 Juli 2026 / 20:24 WIB

Kredit Motor Impian di GIIAS 2026, FIFGROUP Beri Potongan Rp10,2 Juta

23 Juli 2026 / 19:09 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.