Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit kendaraan Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Penyitaan dilakukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan berkaitan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sang Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 berserta tersangka lainnya yakni Sudirman (SUD) selaku Dirut PT Air Minum Giri Menang (AMGM) perusahaan milik BUMD dan pihak swasta Alvonsus Gani (ALG) Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan terhadap kendaraan roda empat tersebut diduga hasil gratifikasi yang diberikan oleh tersangka Alvonsus Gani.
“Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2026.
Meski demikian Budi belum merinci terkait lokasi-lokasi yang didatangi tim penyidik KPK untuk menelusuri barang bukti tambahan guna mendukung proses penyidikan perkara ini.
“Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Ia diterbangkan ke Jakarta bersama 7 orang lainnya untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Selasa 21 Juli 2026.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap 8 orang yang salah satunya berasal dari Jakarta oleh penyidik, kemudian ditetapkannya 3 tersangka yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sudirman selaku Dirut PT AMGM perusahaan milik BUMD dan pihak swasta Alvonsus Gani Direktur Utama PT MSI.
KPK menyebut Bupati menerima komisi Rp10,8 miliar dari pemenangan tender paket proyek melalui perintahnya kepada Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat. Perintah tersebut agar memenangkan 7 paket proyek senilai Rp17,9 miliar kepada Sudirman.
Kemudian Bupati juga diduga menerima gratifikasi barang dan fasilitas dengan perkiraan total Rp1,6 miliar dari dari Alvonsus Gani vendor PT AMGM. Gratifikasi dan fasilitas tersebut diberikan lantaran pada periode 2024-2026, PT MSI melalui tersangka Sudirman atas perintah Bupati, mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.

