Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Kredit Motor Impian di GIIAS 2026, FIFGROUP Beri Potongan Rp10,2 Juta
  • Berturut-turut Platinum Partner Financial GIIAS 2026, ACC dan TAF Pacu Industri Otomotif
  • Kasus Bupati Lombok Barat, KPK Sita Mobil Alphard Suap Proyek Rp27,1 Miliar
  • Pertamina Gelar P3DN Summit 2026, Dorong Industri Nasional Bersaing di Pasar Global
  • Transfer Rodri ke Madrid Buka Jalan Manchester United Datangkan Tchouameni
  • Hari Anak Nasional 2026, PTK Ajak Anak Pesisir Bitung Belajar Jaga Ekosistem Laut
  • OPINI: “Love your people, Use your common sense!”: Sudaryono, Ben Mboi dan Anak NTT
  • Surat Dakwaan Dinyatakan Batal, Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kasus Bupati Lombok Barat, KPK Sita Mobil Alphard Suap Proyek Rp27,1 Miliar

Kasus Bupati Lombok Barat, KPK Sita Mobil Alphard Suap Proyek Rp27,1 Miliar

Hukum Ahmad Nuryaman23 Juli 2026 / 17:08 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers penetapan 3 tersangka kasus Bupati Lombok Barat di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit kendaraan Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Penyitaan dilakukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan berkaitan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sang Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 berserta tersangka lainnya yakni Sudirman (SUD) selaku Dirut PT Air Minum Giri Menang (AMGM) perusahaan milik BUMD dan pihak swasta Alvonsus Gani (ALG) Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan terhadap kendaraan roda empat tersebut diduga hasil gratifikasi yang diberikan oleh tersangka Alvonsus Gani.
“Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2026.
Meski demikian Budi belum merinci terkait lokasi-lokasi yang didatangi tim penyidik KPK untuk menelusuri barang bukti tambahan guna mendukung proses penyidikan perkara ini.
“Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Ia diterbangkan ke Jakarta bersama 7 orang lainnya untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Selasa 21 Juli 2026.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap 8 orang yang salah satunya berasal dari Jakarta oleh penyidik, kemudian ditetapkannya 3 tersangka yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sudirman selaku Dirut PT AMGM perusahaan milik BUMD dan pihak swasta Alvonsus Gani Direktur Utama PT MSI.
KPK menyebut Bupati menerima komisi Rp10,8 miliar dari pemenangan tender paket proyek melalui perintahnya kepada Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat. Perintah tersebut agar memenangkan 7 paket proyek senilai Rp17,9 miliar kepada Sudirman.
Kemudian Bupati juga diduga menerima gratifikasi barang dan fasilitas dengan perkiraan total Rp1,6 miliar dari dari Alvonsus Gani vendor PT AMGM. Gratifikasi dan fasilitas tersebut diberikan lantaran pada periode 2024-2026, PT MSI melalui tersangka Sudirman atas perintah Bupati, mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.
Baca Juga  KPK Sita Aset Senilai Rp100 Miliar Terkait Kasus Yaqut
Bupati Lombok Barat KPK Lalu Ahmad Zaini Toyota Alphard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePertamina Gelar P3DN Summit 2026, Dorong Industri Nasional Bersaing di Pasar Global
Next Article Berturut-turut Platinum Partner Financial GIIAS 2026, ACC dan TAF Pacu Industri Otomotif

Berita Lainnya

Surat Dakwaan Dinyatakan Batal, Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa

23 Juli 2026 / 15:54 WIB

Hotman Paris Nyatakan Mundur Sebagai Pengacara Febrie Adriansyah, Begini Alasannya

23 Juli 2026 / 13:42 WIB

Eks Jampidsus Mangkir dari Panggilan Tim 9 TPPU, Agendakan Pemanggilan Ulang

23 Juli 2026 / 10:48 WIB

PPATK Beberkan Pergeseran Modus Judi Online

22 Juli 2026 / 22:56 WIB

Momen Bersejarah: Tren Perputaran Uang Judol Turun Pertama Kali Sejak 2017

22 Juli 2026 / 22:17 WIB

Surat Terbuka Mahfud MD untuk Presiden Prabowo, Demi Selamatkan Indonesia!

22 Juli 2026 / 21:57 WIB
Form Komentar Cancel Reply

QRIS wondr by BNI Tembus China, Transaksi Wisata Lintas Negara Kian Praktis

Galuh Parantri01 Mei 2026 / 13:45 WIB

Kredit Motor Impian di GIIAS 2026, FIFGROUP Beri Potongan Rp10,2 Juta

23 Juli 2026 / 19:09 WIB

Berturut-turut Platinum Partner Financial GIIAS 2026, ACC dan TAF Pacu Industri Otomotif

23 Juli 2026 / 18:11 WIB

Kasus Bupati Lombok Barat, KPK Sita Mobil Alphard Suap Proyek Rp27,1 Miliar

23 Juli 2026 / 17:08 WIB

Pertamina Gelar P3DN Summit 2026, Dorong Industri Nasional Bersaing di Pasar Global

23 Juli 2026 / 17:01 WIB

Transfer Rodri ke Madrid Buka Jalan Manchester United Datangkan Tchouameni

23 Juli 2026 / 17:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.