Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Sita Aset Senilai Rp100 Miliar Terkait Kasus Yaqut

KPK Sita Aset Senilai Rp100 Miliar Terkait Kasus Yaqut

Hukum Deba Salamah12 Maret 2026 / 23:42 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyita berbagai aset dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengamanan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Aset yang disita terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga properti dan kendaraan. KPK menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi uang sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar dalam rupiah, serta 16 ribu riyal Arab Saudi. 

Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024.

Perkembangan kasus ini berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Tak tinggal diam, Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Upaya hukum yang diajukan Yaqut kandas setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.

Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polisi Tangkap 69 Orang Terkait Kericuhan saat Eksekusi Hotel Sultan
Asep Guntur Rahayu headline KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTrafik Mudik Naik 9 Persen, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan
Next Article Setelah Yaqut, KPK Akan Tahan Gus Alex Pekan Depan

Berita Lainnya

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Ide Games Seru untuk Bagi-Bagi THR Saat Lebaran

Galuh Parantri20 Maret 2026 / 12:15 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.