Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Persatuan Wartawan Kecam Pernyataan Hotman Paris Saat Bela Febrie Adriansyah
  • Mengapa Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina Bisa Menjadi Salah Satu Terhebat Dalam Sejarah?
  • Semua Pulang Bahagia! Inggris Genggam Medali, Prancis Bawa Rekor Dunia
  • 4 Pelajaran Investasi Warren Buffett yang Masih Relevan di Era Modern
  • Inggris Mengamuk 6 Gol Saat Mimpi Juara Dunia Sudah Berakhir
  • Jika Messi Juara Lagi, Masih Adakah Alasan Menyebut Ronaldo sebagai GOAT?
  • Spanyol vs Argentina: Duel Juara Benua Penentu Raja Dunia
  • TP PKK NTT Gandeng IAI Sambut KKN Tematik UGM, Perkuat Edukasi Penggunaan Obat hingga Tingkat Desa
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Karena Melanggar Aturan

Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Karena Melanggar Aturan

Hukum Adi P21 Januari 2026 / 06:53 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dampak dari kerusakan lingkungan di Sumatra adalah banjir besar. Seorang warga membersihkan sekolah luar biasa (SDLB) di daerah Aceh Tamiang yang hancur karena banjir Sumatra November 2025. (Foto: Tutur/Dok BNPB)
Dampak dari kerusakan lingkungan di Sumatra adalah banjir besar. Seorang warga membersihkan sekolah luar biasa (SDLB) di daerah Aceh Tamiang yang hancur karena banjir Sumatra November 2025. (Foto: Tutur/Dok BNPB)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah akhirnya mengumumkan daftar perusahaan yang izinnya dicabut karena melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Total ada 28 badan usaha—mulai dari perusahaan kehutanan, perkebunan, hingga energi—yang dinilai melanggar hukum dan beroperasi di kawasan rawan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pencabutan izin ini diputuskan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil audit dan investigasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang selama ini menguasai kawasan hutan secara bermasalah.

“Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatra karena melanggar hukum di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto:Tutur/BPMI)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatra karena melanggar hukum di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto:Tutur/BPMI)

Dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sedangkan enam lainnya adalah badan usaha non-kehutanan yang bergerak di sektor perkebunan, energi, dan usaha berbasis lahan lainnya.

Aceh: Tiga Perusahaan Kehutanan dan Dua Non-Kehutanan

Di Aceh, pemerintah mencabut izin lima perusahaan. Tiga di antaranya bergerak di sektor kehutanan, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Dua perusahaan lain berasal dari sektor non-kehutanan, yaitu PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya.

Wilayah Aceh menjadi perhatian khusus pemerintah setelah serangkaian bencana hidrometeorologi yang disebut berkaitan dengan kerusakan hutan dan alih fungsi lahan.

Sumatra Barat: Enam PBPH dan Dua Perusahaan Non-Kehutanan

Di Sumatra Barat, pencabutan izin menyasar delapan perusahaan. Enam di antaranya pemegang PBPH: PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.

Baca Juga  DPR Terima Perwakilan Demo Mahasiswa, BBM Langka dan Harga Sembako Jadi Sorotan

Adapun dua perusahaan non-kehutanan yang izinnya dicabut adalah PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari.

Sumatra Utara: Terbanyak, Termasuk Toba Pulp Lestari

Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah pencabutan izin terbanyak. Pemerintah mencabut izin 15 perusahaan di wilayah ini, terdiri dari 13 perusahaan PBPH dan dua perusahaan non-kehutanan.

Perusahaan kehutanan yang izinnya dicabut antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Dua perusahaan non-kehutanan yang ikut dicabut izinnya adalah PT AR dan PT North Sumatra Hydro Energy.

Bukan Sekadar Pencabutan

Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini bukan langkah simbolik. Langkah tersebut berkaitan langsung dengan operasi penertiban kawasan hutan yang telah membuat negara menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan sawit ilegal dalam setahun terakhir. Sekitar 900 hektare di antaranya telah dipulihkan menjadi hutan konservasi.

Prasetyo menyebut kebijakan ini dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang membentuk Satgas PKH dan memberi kewenangan penuh kepada negara untuk mengambil alih lahan bermasalah.

“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak lagi melanggar hukum dan merugikan lingkungan serta masyarakat,” kata Prasetyo.

Dengan pencabutan ini, pemerintah seperti mengirim sinyal: era pembiaran terhadap pelanggaran kawasan hutan harus segera berakhir. Rakyat kini menunggu tindak lanjut dan konsekuensi hukum dari pencabutan 28 perusahaan yang disebut karena melanggar aturan pemanfaatan hutan.

Baca Juga  Video: Ikuti Arahan Prabowo, Pejabat Diminta Tak Gelar Open House Berlebihan
Bancana Sumatra Banjir Sumatra Perusahaan Kehutanan Prabowo Subianto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleASEAN Para Games 2025: Sepak Bola CP Indonesia Pesta Gol ke Gawang Malaysia
Next Article IHSG Berpeluang Uji Level 9.200, MNC Sekuritas: Pilih INKP, ACES, INKO dan ARCI

Berita Lainnya

Persatuan Wartawan Kecam Pernyataan Hotman Paris Saat Bela Febrie Adriansyah

19 Juli 2026 / 12:16 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Anjlok 4% ke Bawah 6.000, Saham Big Caps hingga BNBR Tertekan

Gusti Tetiro03 Juni 2026 / 12:14 WIB

Persatuan Wartawan Kecam Pernyataan Hotman Paris Saat Bela Febrie Adriansyah

19 Juli 2026 / 12:16 WIB

Mengapa Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina Bisa Menjadi Salah Satu Terhebat Dalam Sejarah?

19 Juli 2026 / 12:00 WIB

Semua Pulang Bahagia! Inggris Genggam Medali, Prancis Bawa Rekor Dunia

19 Juli 2026 / 11:00 WIB

4 Pelajaran Investasi Warren Buffett yang Masih Relevan di Era Modern

19 Juli 2026 / 10:28 WIB

Inggris Mengamuk 6 Gol Saat Mimpi Juara Dunia Sudah Berakhir

19 Juli 2026 / 10:08 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.