Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Madiun, Maidi bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka. Dalam OTT ini juga disita sejumlah barang bukti, yaitu uang sebesar Rp550 juta
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Madiun, Jawa Timur. Dalam OTT ini, Maidi ditangkap bersama belasan orang lainnya, namun hanya 9 orang yang dibawa ke Jakarta termasuk Maidi.
