Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo bersama 3 orang kepala desa (kades) sebagai tersangka. Dalam OTT ini KPK juga turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar yang diamankan dari kepemilikan 4 tersangka, termasuk Sudewo.
Uang tersebut diduga terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pati. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pati, Jawa Tengah.
