Jakarta (tutur.co.id) – Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan sikap keras terhadap pelanggaran pengelolaan sumber daya alam. Dari London, Inggris, ia memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi yang selama ini rentan bencana: Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Keputusan itu diambil setelah Prabowo memimpin rapat terbatas secara virtual, Senin, 19 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai mengabaikan ketentuan perizinan dan tata kelola hutan. Presiden, menurut pemerintah, tidak menunggu lama.
“Berdasarkan laporan itu, Bapak Presiden langsung mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Sebanyak 28 perusahaan itu mencakup 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.991 hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan lain di sektor tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Di Aceh, izin tiga perusahaan PBPH dan dua perusahaan PBPHHK dicabut. Di Sumatra Barat, pemerintah mencabut izin enam perusahaan PBPH dan dua perusahaan PBPHHK. Adapun di Sumatra Utara, pencabutan menyasar 13 perusahaan PBPH serta dua perusahaan PBPHHK.
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari penertiban menyeluruh terhadap usaha berbasis sumber daya alam, terutama di wilayah yang terdampak bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan. Prasetyo mengapresiasi kerja Satgas PKH dan aparat di lapangan yang terus melakukan penindakan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Satgas PKH yang tanpa henti melakukan penertiban, serta kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada pencabutan izin semata. Penertiban, kata dia, akan terus dilakukan agar pengelolaan sumber daya alam tunduk pada hukum dan tidak lagi mengorbankan keselamatan lingkungan maupun masyarakat.
“Semua ini dijalankan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Prasetyo.

