Jakarta (tutur.co.id) – Tersangka tiga kasus korupsi, Don Ritto telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada Jumat 17 Juli 2026. Tak hanya Don Ritto, Kejagung juga menerima barang bukti dari tiga perkara meliputi tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN, korupsi Asabri-Jiwasraya, dan kasus pada PT Krakatau Steel.
Saat tiba di Kejagung, ia dikawal ketat oleh personel Brimob bersenjata. Pemilik Cafe de’Clan itu mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol sembari menggunakan masker. Ia digiring petugas, masuk ke dalam Gedung Jampidsus.
Tak banyak berucap dari mulutnya, ia lebih memilih menundukkan kepalanya sembari melangkah masuk dibandingkan memperlihatkan wajahnya ke arah wartawan.
Perlu diketahui, Don Ritto merupakan salah satu tersangka yang sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Meskipun dalam kasus ini Polri juga telah menetapkan tersangka yakni eks Jampidsus Febrie Adriansyah, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Advokat itu disebut-sebut masuk dalam pusaran 3 perkara korupsi, bahkan barang bukti yang sudah berhasil disita berasal dari rumah dan cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Polri belum merinci peran yang bersangkutan hingga dilimpahkannya ke Kejaksaan. Sementara Kejagung meminta waktu untuk penyidik dapat bekerja secara profesional sehingga pada waktu yang tepat akan memberikan keterangan lebih rinci mengenai perkara ini.

