Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Pertamina Dukung Proyek PSEL Kertamantul, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
  • Kabar Baik! Bansos BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair Rp 600.000, Cek Syarat dan Penerimanya
  • Dua Kali Disambut Sri Sultan di Yogyakarta, Menkeu Purbaya Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Inovasi Hijau
  • Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung
  • Periksa Bobby Rizaldy, KPK Dalami Peran Swasta Kuasai Audit BPK Muara Enim
  • Saat KPK dan Kejaksaan Sibuk Pamer Kerja Berantas Korupsi, Polri Kosong Melompong
  • Kemenperin Cetak 2.369 Lulusan Vokasi Industri, Tingkat Penyerapan Kerja Capai 63,7%
  • Menkeu Purbaya: Rupiah Melemah karena Faktor Global, Penguatan UMKM Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Kabar Baik! Bansos BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair Rp 600.000, Cek Syarat dan Penerimanya

Kabar Baik! Bansos BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair Rp 600.000, Cek Syarat dan Penerimanya

Nasional Toto Pribadi17 Juli 2026 / 13:08 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Ilustrasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Foto: Tutur/Dinas Sosial)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kementerian Sosial (Kemensos) membawa kabar melegakan bagi masyarakat prasejahtera. Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang akrab disebut Bansos Sembako periode triwulan III (Juli, Agustus, September 2026) dijadwalkan mulai dicairkan serentak pada 20 Juli 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa saat ini Kemensos tengah merampungkan proses cleansing atau penyelarasan data kependudukan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan bantuan ini tepat sasaran kepada sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jadwal dan Besaran Nominal Bantuan
Penyaluran dana BPNT diberikan secara reguler dengan besaran Rp 200.000 per bulan. Pada tahap 3 atau triwulan III ini, dana disalurkan sekaligus untuk rapelan tiga bulan (Juli–September). Artinya, setiap KPM yang berhak akan langsung menerima total Rp 600.000.

Pencairan dana akan disalurkan melalui dua skema utama:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Ditransfer langsung melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN)
  • PT Pos Indonesia: Khusus bagi KPM di wilayah tertentu yang belum terjangkau atau memiliki akses perbankan KKS

Sebagai catatan, waktu pencairan di setiap daerah bisa bervariasi bergantung pada kesiapan administrasi dan validasi data wilayah masing-masing.

Syarat dan Ketentuan Penerima BPNT 2026
Berdasarkan regulasi resmi Kemensos, tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut adalah kriteria wajib yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK)
  • Terdaftar di DTSEN: Calon penerima wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil rendah
  • Kategori Miskin atau Rentan Miskin: Ditujukan bagi keluarga dengan kondisi pendapatan rendah, tidak memiliki penghasilan tetap, atau kesulitan memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari
  • Bukan Anggota Institusi Negara/Pegawai Tetap: Program ini tidak berlaku untuk ASN (PNS & PPPK), Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta anggota legislatif
Baca Juga  Video: Pelaporan SPT Tahunan Terkendala Coretax, Ini Penjelasan Menkeu

Penting untuk diketahui, Kemensos secara berkala melakukan graduasi atau penghapusan daftar penerima bagi warga yang ekonominya sudah meningkat, meninggal dunia, atau terdeteksi masuk ke dalam lingkaran institusi negara di atas.

Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Lewat HP
Masyarakat dapat memverifikasi sendiri secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu datang ke kantor dinas terkait. Ada dua cara praktis yang bisa dicoba:

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

  • Buka peramban (browser) di HP atau komputer Anda
  • Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Ketikkan huruf kode captcha yang tertera pada kotak layar
  • Klik tombol “Cari Data”
  • Sistem akan secara otomatis mencocokkan data Anda dengan DTSEN dan menampilkan status, kategori desil, serta periode bantuan Anda

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi resmi Cek Bansos terbitan Kementerian Sosial RI di Google Play Store atau App Store
  • Pilih menu “Cek Bansos”
  • Masukkan NIK sesuai KTP Anda
  • Tekan “Cari Data” untuk memunculkan informasi kepesertaan aktif bantuan pangan Anda

Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, pembaruan data dan pengajuan sanggahan/usulan baru dapat dikoordinasikan secara berkala melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau Dinas Sosial daerah setempat.

bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) headline kemensos kementerian sosial
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Kali Disambut Sri Sultan di Yogyakarta, Menkeu Purbaya Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Inovasi Hijau
Next Article Pertamina Dukung Proyek PSEL Kertamantul, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

Berita Lainnya

Dua Kali Disambut Sri Sultan di Yogyakarta, Menkeu Purbaya Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Inovasi Hijau

17 Juli 2026 / 13:01 WIB

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung

17 Juli 2026 / 11:55 WIB

Saat KPK dan Kejaksaan Sibuk Pamer Kerja Berantas Korupsi, Polri Kosong Melompong

17 Juli 2026 / 11:04 WIB

Kemenperin Cetak 2.369 Lulusan Vokasi Industri, Tingkat Penyerapan Kerja Capai 63,7%

17 Juli 2026 / 10:54 WIB

Menkeu Purbaya: Rupiah Melemah karena Faktor Global, Penguatan UMKM Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi

17 Juli 2026 / 09:55 WIB

IHSG Diproyeksikan Lanjut Menguat, Phintraco Rekomendasikan BBCA, ICBP, EXCL, TKIM, dan SMGR

17 Juli 2026 / 08:21 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Arus Balik Mulai Landai, Korlantas Hentikan One Way Kalikangkung–Pejagan

Deba Salamah25 Maret 2026 / 15:30 WIB

Pertamina Dukung Proyek PSEL Kertamantul, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juli 2026 / 13:15 WIB

Kabar Baik! Bansos BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair Rp 600.000, Cek Syarat dan Penerimanya

17 Juli 2026 / 13:08 WIB

Dua Kali Disambut Sri Sultan di Yogyakarta, Menkeu Purbaya Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Inovasi Hijau

17 Juli 2026 / 13:01 WIB

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung

17 Juli 2026 / 11:55 WIB

Periksa Bobby Rizaldy, KPK Dalami Peran Swasta Kuasai Audit BPK Muara Enim

17 Juli 2026 / 11:07 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.