Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Menuju Era Baru AI, Apple Resmi Ungkap iOS 27 dengan Revolusi Siri AI
  • Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Kuasa Hukum Soroti BAP 26 Ahli Disembunyikan JPU
  • Messi Balas Tudingan Dibantu Wasit: Kami Juara karena Kualitas, Bukan Bantuan FIFA
  • Sejarah Baru Energi Indonesia: Hari Ini Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking Blok Masela!
  • JPU Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Hakim Lanjut Sidang Pembuktian
  • Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Boby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
  • Fakta Kekalahan Inggris dari Argentina: Statistik Memalukan dan Bumerang Taktik Tuchel
  • KPK Yakin 9 Tim Khusus Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»JPU Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Hakim Lanjut Sidang Pembuktian

JPU Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Hakim Lanjut Sidang Pembuktian

Hukum Ahmad Nuryaman16 Juli 2026 / 12:33 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis 9 Juli 2026. Foto: Tutur/Antara.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam sidang dugaan pencemaran nama baik mantan dan manipulasi dokumen elektronik berkaitan dengan mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 16 Juli 2026. JPU meminta majelis hakim melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

JPU menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK.HK2.2/2026.

“Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersandar penuh pada pasal 166 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang memberikan mandat mutlak kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengalihkan yurisdiksi relatif suatu Pengadilan Negeri ke Pengadilan Negeri lainnya demi alasan keamanan, ketertiban umum, atau efisiensi peradilan,” ujar JPU dalam tanggapannya.

JPU juga membantah dalil tim advokat yang menyebut SK KMA cacat hukum karena hanya menyebut nama Roy Suryo dan kawan-kawan. “Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia secara terang benderang, tertulis, dan legal mencantumkan: Pertama, menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma,” jelas JPU.

Terkait pencabutan laporan terhadap terlapor lain, JPU menegaskan hak menuntut negara tidak gugur karena pasal-pasal yang didakwakan merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

“Pasal-pasal tersebut adalah delik biasa yang menempatkan negara melalui penuntut umum sebagai representasi kepentingan publik untuk melanjutkan penuntutan tanpa bergantung pada kehendak pelapor,” kata JPU.

JPU juga menolak dalil tim advokat yang menyatakan surat dakwaan kabur dan tidak jelas.

Baca Juga  Mengukur Untung Rugi Potongan Ojol 8 Persen dari Bingkai Media

“Surat dakwaan telah memenuhi standarisasi rumusan pasal 75 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP baru juncto pasal 143 ayat 2 KUHAP lama,” tegas JPU.

Dalam kesimpulannya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dokter Tifa eksepsi headline JPU pencemaran nama baik Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Boby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Next Article Sejarah Baru Energi Indonesia: Hari Ini Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking Blok Masela!

Berita Lainnya

Menuju Era Baru AI, Apple Resmi Ungkap iOS 27 dengan Revolusi Siri AI

16 Juli 2026 / 14:14 WIB

Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Kuasa Hukum Soroti BAP 26 Ahli Disembunyikan JPU

16 Juli 2026 / 13:07 WIB

Messi Balas Tudingan Dibantu Wasit: Kami Juara karena Kualitas, Bukan Bantuan FIFA

16 Juli 2026 / 13:00 WIB

Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Boby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK

16 Juli 2026 / 11:09 WIB

KPK Yakin 9 Tim Khusus Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah

16 Juli 2026 / 10:42 WIB

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Telkom Luncurkan Agentic AI by BigBox untuk Percepat Transformasi Industri

Galuh Parantri27 April 2026 / 16:58 WIB

Menuju Era Baru AI, Apple Resmi Ungkap iOS 27 dengan Revolusi Siri AI

16 Juli 2026 / 14:14 WIB

Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Kuasa Hukum Soroti BAP 26 Ahli Disembunyikan JPU

16 Juli 2026 / 13:07 WIB

Messi Balas Tudingan Dibantu Wasit: Kami Juara karena Kualitas, Bukan Bantuan FIFA

16 Juli 2026 / 13:00 WIB

Sejarah Baru Energi Indonesia: Hari Ini Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking Blok Masela!

16 Juli 2026 / 12:37 WIB

JPU Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Hakim Lanjut Sidang Pembuktian

16 Juli 2026 / 12:33 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.