Jakarta (tutur.co.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan sekaligus paling tersendat dalam sejarah legislasi Indonesia. DPR dipojokkan dengan tudingan justru tak sepenuh hati.
Terakhir beredar anggapan jika pengalihan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR akan memperlambat pemabasan. Hal itu yang membuat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung membuat bantahan. Menurutnya, justru mekanisme tersebut dapat mempercepat proses penyusunan undang-undang.
“Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset. Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain,” kata Habiburokhman di gedung DPR Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.
Politisi dari Gerindra ini juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026 dan sekali lagi ia menegaskan bahwa usul agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR merupakan strategi untuk mempercepat pembahasan.
“Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat,” katanya.
Menurutnya, dengan menjadi usul inisiatif DPR, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas nantinya hanya berasal dari pemerintah. Sedangkan, jika menjadi usul inisiatif pemerintah, DIM berasal dari 8 fraksi di DPR.
“Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi,” ujarnya..
“Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda, maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, 8 kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah,” sambungnya.
Dengan pengambilalihan ini justru dianggap DPR sebagai strategi ‘Gaspol Pakai Turbo’ agar RUU Perampasan Aset lebih cepat selesai.
“Itulah bagian dari strategi kami agar semua undang-undang yang dibahas, termasuk dan terutama undang-undang perampasan aset ini, cepat adalah bagian dari taktik kami, strategi kami adalah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR,” ujarnya.
Sebagai catatan, naskah akademis RUU ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak lebih dari satu dekade lalu. Namun, dari satu periode DPR ke periode berikutnya, RUU Perampasan Aset selalu keluar-masuk dari Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Banyak pihak menilai lambatnya pembahasan ini dikarenakan adanya resistensi terselubung dari kalangan politisi dan pejabat. Kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum serta potensi “senjata makan tuan” bagi para pembuat kebijakan sering kali dituding sebagai alasan utama di balik mandeknya regulasi ini.

