Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Jusuf Kalla Kirim Doa Atas Wafatnya Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
  • Siap-siap GIIAS 2026 Hadir di 5 Kota Besar, Surabaya hingga Makassar
  • Profil Mendiang Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani, Tingkatkan PDB Qatar 24 Kali Lipat
  • Jalan Terjal RUU Perampasan Aset, Tuntutan Publik vs Strategi DPR
  • Video: Bantah Isu Penolakan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Kita Gaspol Pakai Turbo!
  • Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik, Ini Strategi Barunya
  • Video: Momen Hangat Kapolri dan Jaksa Agung, Saling Sapa “Sahabat” dan “Kakak Asuh”
  • Argentina Bangkitkan Kenangan “Hand of God”, Jersey Biru Tua Dipilih untuk Lawan Inggris
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Politik»Jalan Terjal RUU Perampasan Aset, Tuntutan Publik vs Strategi DPR

Jalan Terjal RUU Perampasan Aset, Tuntutan Publik vs Strategi DPR

Politik Toto Pribadi14 Juli 2026 / 13:06 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi (dari kiri) anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, Hinca Panjaitan, Adang Daradjatun, dan Bimantoro Wiyono saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU tentang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Juli 2026 (Foto: Tutur/Antara/Dhemas Reviyanto)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan sekaligus paling tersendat dalam sejarah legislasi Indonesia. DPR dipojokkan dengan tudingan justru tak sepenuh hati.

Terakhir beredar anggapan jika pengalihan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR akan memperlambat pemabasan. Hal itu yang membuat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung membuat bantahan. Menurutnya, justru mekanisme tersebut dapat mempercepat proses penyusunan undang-undang.

“Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset. Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain,” kata Habiburokhman di gedung DPR Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.

Politisi dari Gerindra ini juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026 dan sekali lagi ia menegaskan bahwa usul agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR merupakan strategi untuk mempercepat pembahasan.

“Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat,” katanya.

Menurutnya, dengan menjadi usul inisiatif DPR, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas nantinya hanya berasal dari pemerintah. Sedangkan, jika menjadi usul inisiatif pemerintah, DIM berasal dari 8 fraksi di DPR.

“Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi,” ujarnya..

“Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda, maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, 8 kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah,” sambungnya.

Baca Juga  Harga Emas Perhiasan Stabil 5 Maret 2026, Simak Daftar Lengkapnya

Dengan pengambilalihan ini justru dianggap DPR sebagai strategi ‘Gaspol Pakai Turbo’  agar RUU Perampasan Aset lebih cepat selesai.

“Itulah bagian dari strategi kami agar semua undang-undang yang dibahas, termasuk dan terutama undang-undang perampasan aset ini, cepat adalah bagian dari taktik kami, strategi kami adalah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR,” ujarnya.

Sebagai catatan, naskah akademis RUU ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak lebih dari satu dekade lalu. Namun, dari satu periode DPR ke periode berikutnya, RUU Perampasan Aset selalu keluar-masuk dari Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Banyak pihak menilai lambatnya pembahasan ini dikarenakan adanya resistensi terselubung dari kalangan politisi dan pejabat. Kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum serta potensi “senjata makan tuan” bagi para pembuat kebijakan sering kali dituding sebagai alasan utama di balik mandeknya regulasi ini.

DPR habiburokhman headline perampasan aset pilihan editor ruu perampasan aset
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Bantah Isu Penolakan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Kita Gaspol Pakai Turbo!
Next Article Profil Mendiang Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani, Tingkatkan PDB Qatar 24 Kali Lipat

Berita Lainnya

Video: Bantah Isu Penolakan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Kita Gaspol Pakai Turbo!

14 Juli 2026 / 13:00 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik, Ini Strategi Barunya

14 Juli 2026 / 12:36 WIB

Argentina Bangkitkan Kenangan “Hand of God”, Jersey Biru Tua Dipilih untuk Lawan Inggris

14 Juli 2026 / 12:00 WIB

Update Kasus Dokter Icha, Sikap 3 Partai hingga Pemeriksaan 32 Saksi di Polda NTT

14 Juli 2026 / 11:57 WIB

Korupsi Masih Tumbuh Subur, Menko Yusril Ingatkan Sila Pertama Pancasila

14 Juli 2026 / 11:03 WIB

Kata KPK Soal Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 / 10:53 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Final NBA 2026: Spurs vs Knicks, Rematch Bersejarah Setelah 27 Tahun dan Luka Lama 1999

Sasha Widiawati02 Juni 2026 / 10:17 WIB

Jusuf Kalla Kirim Doa Atas Wafatnya Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

14 Juli 2026 / 14:04 WIB

Siap-siap GIIAS 2026 Hadir di 5 Kota Besar, Surabaya hingga Makassar

14 Juli 2026 / 14:00 WIB

Profil Mendiang Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani, Tingkatkan PDB Qatar 24 Kali Lipat

14 Juli 2026 / 13:42 WIB

Jalan Terjal RUU Perampasan Aset, Tuntutan Publik vs Strategi DPR

14 Juli 2026 / 13:06 WIB

Video: Bantah Isu Penolakan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Kita Gaspol Pakai Turbo!

14 Juli 2026 / 13:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.