Jakarta (tutur.co.id)- PT Pertamina (Persero) menjadi wajib pajak pertama di Indonesia yang menerapkan integrasi data perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari program kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) yang mencakup penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan. Hal itu disampaikan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi Tutur.
Melalui program tersebut, Pertamina bersama DJP memperkuat sinergi dalam membangun administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Implementasi ini juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan melalui penguatan tata kelola, peningkatan kepatuhan, serta pemanfaatan data yang semakin terintegrasi.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, mengatakan kepercayaan yang diberikan pemerintah merupakan tanggung jawab yang dijalankan dengan penuh komitmen. Menurutnya, kolaborasi ini bukan hanya memperkuat sistem perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola di seluruh Pertamina Group dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi komitmen Pertamina yang menjadi mitra pertama dalam uji coba Co-operative Compliance. Menurutnya, dukungan Tax Control Framework dan integrasi data memungkinkan risiko perpajakan diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, serta meminimalkan potensi sengketa perpajakan.
Sebagai BUMN yang mendapat mandat menjaga ketahanan energi nasional, Pertamina menempatkan kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam tiga tahun terakhir, kontribusi perusahaan kepada negara mencapai Rp1.188 triliun melalui pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta berbagai kewajiban fiskal lainnya.
Menurut keterangan tertulis tersebut, partisipasi Pertamina dalam uji coba ini merupakan kelanjutan transformasi perpajakan yang telah dimulai sejak penandatanganan kesepahaman integrasi data dengan DJP pada 2019. Perusahaan terus memperkuat pengelolaan perpajakan melalui penerapan Tax Control Framework, harmonisasi sistem dengan Coretax, serta integrasi proses perpajakan dengan berbagai sistem digital perusahaan.
Mega menambahkan, langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak melalui pemanfaatan data yang terintegrasi. Dengan demikian, sistem perpajakan yang transparan dan didukung teknologi digital dapat semakin mendorong kepatuhan serta memperkuat penerimaan negara.

