Jakarta (tutur.co.id) – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung penegakan hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara profesional dan akuntabel. IPW menilai penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya tidak perlu dikaitkan dengan status kepemilikan, melainkan berdasarkan proses hukum yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, aparat penegak hukum berwenang menggeledah semua tempat yang diduga menyimpan barang bukti kejahatan.
“Indonesia Police Watch menilai bahwa penggeledahan atas tempat-tempat yang diperkirakan bisa memberikan keterangan, data, ataupun dikaitkan dengan dugaan adanya barang bukti hasil kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan, itu tidak perlu dikaitkan dengan status kepemilikan dari pemilik rumah atau barang tersebut,” kata Sugeng dalam siaran persnya dikutip Minggu 12 Juli 2026.
IPW mengapresiasi keputusan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus. Menurut Sugeng, langkah ini memudahkan proses hukum karena penyidik tidak terbebani dengan status kelembagaan Febrie yang masih menjabat sebagai pejabat Kejaksaan Agung.
“Terkait dengan Febrie Adriansyah sudah mundur, ini hanya memberikan satu posisi bahwa penyidik Kortas Tipikor dan penyidik Polda Metro Jaya tidak terbebani dengan status kelembagaan,” jelasnya.
Mundurnya mantan Jampidsus itu, maka polisi tidak terbebani pada hubungan kelembagaan, tetapi pada seorang subjek hukum yang berdiri sendiri terlepas dengan kelembagaannya yakni Kejagung.
“Indonesia Police Watch mengapresiasi keputusan dari Febrie Adriansyah yang mundur sebagai Jampidsus. Karena kalau mundur, maka yang bersangkutan bisa dikatakan memahami untuk tidak timbulnya problem hubungan kelembagaan antara penyidik Kortas Tipikor, penyidik Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Agung. Jadi kita patut apresiasi,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, IPW mendukung seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa.
Adapun Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Febrie saat ini masih menunggu Keppres pengunduran diri dan belum ditahan.

