Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal kepemilikan rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Rumah yang sebelumnya digeledah oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait berkaitan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan kasus PT Karakatau Stee. Tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat dikonfirmasi, Deputi Pencegahan KPK Aminudin membenarkan bahwa rumah mewah tersebut tidak di daftarkan atas nama yang bersangkutan. KPK menduga rumah tersebut terdaftar atas nama kepemilikan orang lain.
“Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN YBS. Di duga YBS menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” kata Aminudin dalam pesan singkatnya dikutip Sabtu 11 Juli 2026.
Adapun sebelumnya rumah mewah yang menyimpan puluhan kilo gram emas batangan dan uang miliaran saat digeledah Kortastipidkor, menyimpan misteri soal siapa pemilik sebenarnya.
Namun baru-baru ini, Jampidsus mengakui bahwa rumah tersebut merupakan miliknya. Ia juga menanggapi soal penemuan uang tersebut dan mengatakan untuk menunggu kebenarannya hingga proses penyidikan rampung.
“Beberapa bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah seusai prosedur hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya akan memanggil pengembang yakni PT Sentul City dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dimintai keterangan terkait siapa pemilik rumah tersebut yang sebenarnya terdaftar.

