Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • KPK Tahan Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Setjen MPR
  • Langkah Bersejarah: Trump Resmi Coret Suriah dari Daftar Negara Sponsor Terorisme
  • PHE OSES Mulai CEOR Offshore Pertama di Indonesia
  • Misteri Penjagaan Rumah Jampidsus Terjawab, Kapuspen TNI: Ini Permintaan Resmi Kejagung!
  • PHE OSES Mulai Terapkan CEOR Offshore Pertama di Indonesia di Lapangan Rama
  • Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi
  • Profil Jampidsus Febrie Adriansyah: Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani
  • Baterai Kendaraan Listrik Makin Canggih: Terbaru! Ngecas Hanya Butuh 6 Menit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK Kasus Gratifikasi

Hukum Ahmad Nuryaman09 Juli 2026 / 14:53 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Ma’ruf Cahyono tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tahun 2019-2021 usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 25 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya menjadi tersangka, Kamis 9 Juli 2026.

Pemeriksaan ini, kesekian kalinya oleh KPK untuk menggali keterangan yang bersangkutan soal perkara gratifikasi pengadaan barang dan jasa saat Ma’ruf diamanatkan menjadi Sekjen MPR periode 2019-2021.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. MC selaku Mantan Sekretaris Jenderal MPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 9 Juli 2026.

Budi mengatakan yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih sejak 09.45 WIB dan hingga kini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Adapun dalam perkara ini, Ma’ruf sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu. Namun KPK belum juga menahannya dan menegaskan hingga kini masih terus menggali bukti untuk menambah berkas penyidikan.

KPK menerangkan bahwa yang bersangkutan meminta jatah 10 persen dari nilai proyek pengadaan berdasarkan keterangan dari pihak swasta yang telah diperiksa tim penyidik.

Lembaga antirasuah meyakini keterangan dari saksi menjadi bukti tambahan menguatkan KPK untuk mengungkap kasus gratifikasi yang diduga senilai Rp17 miliar oleh tersangka Ma’ruf Cahyono.

Baca Juga  Tutur PoV: Gaya Komunikasi Meledak-ledak Presiden Prabowo, Seberapa Efektif?
Gratifikasi headline KPK Ma'ruf Cahyono MPR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleProfil Jampidsus Febrie Adriansyah: Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani
Next Article PHE OSES Mulai Terapkan CEOR Offshore Pertama di Indonesia di Lapangan Rama

Berita Lainnya

KPK Tahan Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Setjen MPR

09 Juli 2026 / 16:57 WIB

Langkah Bersejarah: Trump Resmi Coret Suriah dari Daftar Negara Sponsor Terorisme

09 Juli 2026 / 15:50 WIB

Misteri Penjagaan Rumah Jampidsus Terjawab, Kapuspen TNI: Ini Permintaan Resmi Kejagung!

09 Juli 2026 / 15:07 WIB

Profil Jampidsus Febrie Adriansyah: Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani

09 Juli 2026 / 14:20 WIB

Baterai Kendaraan Listrik Makin Canggih: Terbaru! Ngecas Hanya Butuh 6 Menit

09 Juli 2026 / 13:27 WIB

Taspen Tagih Piutang Rp25,8 Triliun ke Pemerintah, Menkeu Purbaya: Akan Kami Pelajari

09 Juli 2026 / 12:39 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Long Weekend Imlek, KA Batara Kresna Angkut 1.246 Penumpang

Galuh Parantri14 Februari 2026 / 20:30 WIB

KPK Tahan Ma’ruf Cahyono Kasus Gratifikasi Setjen MPR

09 Juli 2026 / 16:57 WIB

Langkah Bersejarah: Trump Resmi Coret Suriah dari Daftar Negara Sponsor Terorisme

09 Juli 2026 / 15:50 WIB

PHE OSES Mulai CEOR Offshore Pertama di Indonesia

09 Juli 2026 / 15:27 WIB

Misteri Penjagaan Rumah Jampidsus Terjawab, Kapuspen TNI: Ini Permintaan Resmi Kejagung!

09 Juli 2026 / 15:07 WIB

PHE OSES Mulai Terapkan CEOR Offshore Pertama di Indonesia di Lapangan Rama

09 Juli 2026 / 15:05 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.