Jakarta (tutur.co.id) – Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya menjadi tersangka, Kamis 9 Juli 2026.
Pemeriksaan ini, kesekian kalinya oleh KPK untuk menggali keterangan yang bersangkutan soal perkara gratifikasi pengadaan barang dan jasa saat Ma’ruf diamanatkan menjadi Sekjen MPR periode 2019-2021.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. MC selaku Mantan Sekretaris Jenderal MPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 9 Juli 2026.
Budi mengatakan yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih sejak 09.45 WIB dan hingga kini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Adapun dalam perkara ini, Ma’ruf sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu. Namun KPK belum juga menahannya dan menegaskan hingga kini masih terus menggali bukti untuk menambah berkas penyidikan.
KPK menerangkan bahwa yang bersangkutan meminta jatah 10 persen dari nilai proyek pengadaan berdasarkan keterangan dari pihak swasta yang telah diperiksa tim penyidik.
Lembaga antirasuah meyakini keterangan dari saksi menjadi bukti tambahan menguatkan KPK untuk mengungkap kasus gratifikasi yang diduga senilai Rp17 miliar oleh tersangka Ma’ruf Cahyono.

