Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono dalam kasus gratifikasi pengadaan barang, Kamis 9 Juli 2026.
Ma’ruf yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, keluar Gedung KPK pukul 16.10 WIB mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol sembari digiring ke mobil tahanan.
Sebelum masuk mobil tahanan, ia sempat menjelaskan pemeriksaannya oleh tim penyidik KPK kepada wartawan. Ia mengaku telah menjelaskan dan memberikan informasi terkait kasus yang menjeratnya.
“Dimintai banyak informasi, dari saya dijelaskan supaya terang semuanya,” katanya beberapa langkah sebelum masuk mobil tahanan.

