Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Baterai Kendaraan Listrik Makin Canggih: Terbaru! Ngecas Hanya Butuh 6 Menit
  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur! Desain Makin Sporty, Fitur Semakin Lengkap
  • Taspen Tagih Piutang Rp25,8 Triliun ke Pemerintah, Menkeu Purbaya: Akan Kami Pelajari
  • Penampakan Barang Bukti Penggeledahan Rumah Sentul Tiba di Polda Metro
  • Kortastipdkor Sita Uang 67,2 M dan Emas 74 Kg di Dua Lokasi
  • OJK Usulkan Konsep Universal Banking di PFII, Permudah Perizinan dan Tarik Investor Global
  • LPS: Penjaminan Simpanan Tak Perlu Diterapkan di Pusat Keuangan Internasional Indonesia
  • BEI Waspadai Outflow Rp3,6 Triliun usai S&P DJI Ancam Turunkan Status Pasar Modal Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Makro»Taspen Tagih Piutang Rp25,8 Triliun ke Pemerintah, Menkeu Purbaya: Akan Kami Pelajari

Taspen Tagih Piutang Rp25,8 Triliun ke Pemerintah, Menkeu Purbaya: Akan Kami Pelajari

Makro Gusti Tetiro09 Juli 2026 / 12:39 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) foto bersama sebelum memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu piutang pemerintah kepada PT Taspen (Persero) senilai Rp25,8 triliun yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran manfaat pensiun atau unfunded past service liability (UPSL).

“Saya belum tahu, saya akan pelajari lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengungkapkan pemerintah masih memiliki kewajiban sebesar Rp25,8 triliun kepada perseroan. Piutang tersebut berasal dari UPSL untuk periode 2022 dan 2023 yang hingga kini belum direalisasikan pembayarannya.

Rony menjelaskan, UPSL tahun 2022 mencapai Rp22,18 triliun akibat perubahan metode perhitungan kewajiban dan asumsi tingkat bunga aktuaria. Sementara itu, UPSL tahun 2023 sebesar Rp3,69 triliun, terutama dipicu perubahan skema manfaat Asuransi Kematian (Askem) dari formula tertentu menjadi nominal serta penyesuaian tingkat bunga aktuaria.

“Sebagaimana Bapak-Ibu tahu bahwa Taspen memiliki piutang UPSL sebesar Rp25,8 triliun yang sampai saat ini masih belum terbayarkan,” ujar Rony dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR.

Menurut Rony, Kementerian Keuangan sebenarnya telah mengakui kewajiban tersebut dalam pencatatan pemerintah. Namun, mekanisme pembayarannya masih dibahas sehingga belum ada kepastian mengenai waktu pencairan dana.

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pembayaran secara bertahap dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun.

“Di sisi Kementerian Keuangan kewajiban itu sudah dicatat sebagai utang. Namun, skema pembayarannya masih digodok, apakah dicicil lima tahun, sepuluh tahun, atau melalui mekanisme lainnya. Kami masih menunggu keputusan pemerintah,” ujarnya.

Taspen berharap penyelesaian UPSL dapat segera direalisasikan karena akan memperkuat keberlanjutan keuangan perusahaan, terutama di tengah meningkatnya beban pembayaran manfaat pensiun dan tingginya rasio klaim.

Baca Juga  UU Polri Disahkan, Komisi III: Jangan Tunggu Kasus Viral Baru Gerak!

Menurut Rony, pencairan dana tersebut akan memperbaiki posisi keuangan perseroan sekaligus memperkuat kemampuan Taspen dalam memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta secara berkelanjutan.

headline Kementerian Keuangan purbaya yudhi sadewa Taspen UPSL
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenampakan Barang Bukti Penggeledahan Rumah Sentul Tiba di Polda Metro
Next Article New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur! Desain Makin Sporty, Fitur Semakin Lengkap

Berita Lainnya

Baterai Kendaraan Listrik Makin Canggih: Terbaru! Ngecas Hanya Butuh 6 Menit

09 Juli 2026 / 13:27 WIB

Penampakan Barang Bukti Penggeledahan Rumah Sentul Tiba di Polda Metro

09 Juli 2026 / 12:08 WIB

Kortastipdkor Sita Uang 67,2 M dan Emas 74 Kg di Dua Lokasi

09 Juli 2026 / 11:38 WIB

OJK Usulkan Konsep Universal Banking di PFII, Permudah Perizinan dan Tarik Investor Global

09 Juli 2026 / 11:22 WIB

LPS: Penjaminan Simpanan Tak Perlu Diterapkan di Pusat Keuangan Internasional Indonesia

09 Juli 2026 / 10:30 WIB

BEI Waspadai Outflow Rp3,6 Triliun usai S&P DJI Ancam Turunkan Status Pasar Modal Indonesia

09 Juli 2026 / 09:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara Sikapi Fluktuasi Harga Avtur

Toto Pribadi14 Mei 2026 / 19:29 WIB

Baterai Kendaraan Listrik Makin Canggih: Terbaru! Ngecas Hanya Butuh 6 Menit

09 Juli 2026 / 13:27 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur! Desain Makin Sporty, Fitur Semakin Lengkap

09 Juli 2026 / 13:18 WIB

Taspen Tagih Piutang Rp25,8 Triliun ke Pemerintah, Menkeu Purbaya: Akan Kami Pelajari

09 Juli 2026 / 12:39 WIB

Penampakan Barang Bukti Penggeledahan Rumah Sentul Tiba di Polda Metro

09 Juli 2026 / 12:08 WIB

Kortastipdkor Sita Uang 67,2 M dan Emas 74 Kg di Dua Lokasi

09 Juli 2026 / 11:38 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.