Jakarta (tutur.co.id) — Ancaman penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market dalam klasifikasi S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) berpotensi memicu arus keluar dana asing (capital outflow) sekitar US$200 juta atau setara Rp3,6 triliun (kurs Rp18.026 per dolar AS).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, mengatakan perseroan masih menghitung secara rinci potensi dana asing yang dapat keluar dari pasar saham Indonesia setelah pengumuman S&P DJI tersebut.
“Yang saya dengar dari beberapa pihak sekitar US$200 juta atau kurang lebih Rp3,5 triliun hingga Rp4 triliun. Saat ini kami masih melakukan perhitungan untuk mengetahui berapa potensi dana yang benar-benar akan keluar dan instrumen apa saja yang terdampak,” kata Irvan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Irvan, potensi keluarnya dana asing memang tidak dapat dihindari. Namun, dampaknya diperkirakan tidak terjadi secara langsung karena S&P DJI masih memberikan masa pemantauan selama satu tahun sebelum mengambil keputusan final mengenai klasifikasi pasar Indonesia.
“Potensi outflow tentu ada. Namun, prosesnya tidak berlangsung seketika karena masih ada waktu sekitar satu tahun sesuai pemberitahuan dari S&P DJI. Kami berharap dalam periode tersebut berbagai perbaikan yang dilakukan regulator dapat direspons positif sehingga tidak sampai terjadi penurunan status,” ujarnya.
S&P DJI pada Rabu (8/7/2026) mengumumkan Indonesia masuk dalam daftar pemantauan (watchlist) dan membuka kemungkinan penurunan status dari Emerging Market menjadi Frontier Market apabila berbagai persoalan yang menjadi perhatian investor tidak kunjung diperbaiki.
Sorotan utama lembaga penyedia indeks global tersebut adalah isu transparansi kepemilikan saham dan kualitas tata kelola pasar. Kekhawatiran tersebut sejalan dengan evaluasi yang sebelumnya juga disampaikan MSCI dalam tinjauan aksesibilitas pasar Indonesia.
S&P DJI menegaskan bahwa status pasar Indonesia belum berubah. Namun, apabila permasalahan yang menjadi perhatian tidak terselesaikan dalam satu tahun sejak pemberlakuan langkah khusus, evaluasi penurunan klasifikasi akan dilakukan pada tinjauan tahunan berikutnya.
“Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya,” tulis S&P DJI dalam pengumumannya.
Ancaman reklasifikasi tersebut menjadi tantangan baru bagi pasar modal Indonesia. Selain berpotensi memicu keluarnya dana asing dari produk investasi yang mengacu pada indeks S&P DJI, status Frontier Market juga dapat mengurangi daya tarik Indonesia di mata investor institusi global yang memiliki mandat investasi khusus pada negara berstatus Emerging Market.

