Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Cafe de’Clan di Cipete Digeledah Penyidik Kortastipidkor
  • Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan 4 Hakim ke MA
  • Tas Bright Gas Viral di Jakarta Fair 2026, Pertamina Bantu UMKM Naik Kelas
  • Kubu Nadiem Serahkan Memori Banding Lawan Vonis 10 Tahun
  • Melonjak 21,4 Persen, Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak
  • Kejagung Kecolongan PT PMM Dua Kali Ekspor Mineral Tanah Jarang
  • Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Jatah Proyek 10 Persen
  • Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kubu Nadiem Serahkan Memori Banding Lawan Vonis 10 Tahun

Kubu Nadiem Serahkan Memori Banding Lawan Vonis 10 Tahun

Hukum Ahmad Nuryaman08 Juli 2026 / 17:58 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melawan vonis 10 tahun penjara kasus korupsi pengadaan Chromebook. Sejumlah fakta persidangan dinilai tidak dipertimbangkan secara tepat oleh majelis hakim tingkat pertama.

“Per hari ini, sebenarnya sih dari kemarin kita udah mensubmit secara online dan hari ini kita masukin memori banding atas putusan Pak Nadiem Makarim,” ujar Zaid Mushafi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 Juli 2026.

Dal banding tersebut pihaknya mengkritisi salah satunya penilaian majelis hakim yang menyebut surat kuasa yang diberikan Nadiem sebagai formalitas untuk melindungi konflik kepentingan.

“Fakta persidangannya dari seluruh saksi dan bukti yang diperiksa, sudah secara tegas menyatakan bahwasanya Pak Nadiem tidak pernah ada perintah apapun terhadap penerima kuasa,” tegasnya.

Tak hanya itu memori banding juga menyoroti angka Rp809 miliar yang menurut pertimbangan hakim diterima oleh Nadiem.

“Uang itu keluar dan uang itu masuk kembali itu tidak ada intervensi dari Pak Nadiem, dan Pak Nadiem tidak tahu sama sekali terkait proses transaksi internal tersebut,” jelas Zaid.

Ia menambahkan, Google tidak terbukti menerima keuntungan dari pengadaan Chromebook. Karena Google bukan pihak pengadaan dan dia tidak jualan Chromebook.

Zaid juga menyoroti adanya surat jaminan kemahalan harga yang disembunyikan jaksa dan tidak diungkap di persidangan. Surat itu menjadi bukti penting karena jika ada kemahalan, mekanismenya adalah penagihan oleh vendor, bukan pidana.

“Kalaupun Chromebook itu kemahalan, ada surat pernyataan jaminan. Kenapa sih nggak diungkap? Berikan dong,” pungkasnya.

Selain banding, tim kuasa hukum juga akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga  Dugaan Peran Ibrahim dalam Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
banding Chromebook Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor vonis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMelonjak 21,4 Persen, Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak
Next Article Tas Bright Gas Viral di Jakarta Fair 2026, Pertamina Bantu UMKM Naik Kelas

Berita Lainnya

Cafe de’Clan di Cipete Digeledah Penyidik Kortastipidkor

08 Juli 2026 / 19:54 WIB

Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan 4 Hakim ke MA

08 Juli 2026 / 19:05 WIB

Kejagung Kecolongan PT PMM Dua Kali Ekspor Mineral Tanah Jarang

08 Juli 2026 / 15:39 WIB

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Jatah Proyek 10 Persen

08 Juli 2026 / 14:05 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM

08 Juli 2026 / 13:17 WIB

Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

08 Juli 2026 / 13:08 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Harga Emas Antam Fluktuatif, Berpeluang Uji Rp2,92 Juta di Tengah Ketidakpastian Global

Gusti Tetiro01 April 2026 / 06:38 WIB

Cafe de’Clan di Cipete Digeledah Penyidik Kortastipidkor

08 Juli 2026 / 19:54 WIB

Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan 4 Hakim ke MA

08 Juli 2026 / 19:05 WIB

Tas Bright Gas Viral di Jakarta Fair 2026, Pertamina Bantu UMKM Naik Kelas

08 Juli 2026 / 18:56 WIB

Kubu Nadiem Serahkan Memori Banding Lawan Vonis 10 Tahun

08 Juli 2026 / 17:58 WIB

Melonjak 21,4 Persen, Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak

08 Juli 2026 / 16:10 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.