Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Jatah Proyek 10 Persen
  • Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM
  • Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM
  • Prancis vs Maroko: Saatnya Singa Atlas Membalas Luka Semifinal Piala Dunia 2022
  • KPK Duga Bupati Kuansing Potong Gaji Petani untuk Suap Raja Juli
  • Pertamina Salurkan Program SESAMA dan PUSAKO, Bantu Pendidikan hingga Kebutuhan Pokok Warga
  • OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Diperketat
  • Revolusi Baru Otomotif! Mesin Hidrogen Diklaim Lebih Murah dan Ramah Lingkungan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

Hukum Ahmad Nuryaman08 Juli 2026 / 13:08 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi aktivitas pertambangan di Indonesia. Foto: pexels.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kasus penahanan 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) oleh TNI AL di perairan Nongsa, Batam, pada 17 Mei 2026, memicu polemik berkepanjangan dan kini sudah menemui titik terang. Sebelumnya aparat menuding muatan kontainer mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan bahan radioaktif ilegal, sementara perusahaan membantah keras.

Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga dalam rapat di Kantor Staf Presiden (KSP), menegaskan bahwa komoditas yang diekspor adalah ilmenit yang sudah dua kali lolos uji laboratorium.

“Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif,” ujarnya.

Poltak juga mempertanyakan kewenangan TNI AL Lantamal IV yang membuka paksa segel kontainer.

“Masa mereka bisa mengeluarkan hasil lab terhadap barang milik PT PMM? Padahal mereka bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan uji laboratorium tersebut,” tegasnya usai pertemuan KSP.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, pasang badan membela tindakan aparat. menurutnya terlepas dari materi muatannya, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor.

“Apalagi, sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik, ditemukan kandungan material yang di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, apalagi untuk diekspor. Itu sudah jelas,” katanya.

Dalam keterangan tertulis, Kamis 18 Juni 2026, Poltak mengungkap dugaan motif di balik kasus ini.

“Bapak Presiden Prabowo yang kami banggakan dan hormati, PT PMM tidak ada melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang sebagaimana dituduhkan. Kami di-TO dan dikriminalisasi oleh oknum Satgas,” ujarnya.

Ia juga menuding ada oknum yang menyebarkan informasi keliru karena sakit hati, kliennya tidak memberikan uang kepada oknum tertentu.

Baca Juga  Setelah Absen Dua Kali, Nadiem Akan Hadiri Sidang Perdana Korupsi Chromebook

Namun polemik tersebut, saat ini sudah terungkap dan diduga adanya praktik korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan oleh PT PMM. Kini Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan 3 orang tersangka berinisial IS selaku perwakilan PT PTMM, GT selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkal Pinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang.

Batam Kejagung kontainer Korupsi PT PMM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrancis vs Maroko: Saatnya Singa Atlas Membalas Luka Semifinal Piala Dunia 2022
Next Article Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM

Berita Lainnya

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Jatah Proyek 10 Persen

08 Juli 2026 / 14:05 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM

08 Juli 2026 / 13:17 WIB

KPK Duga Bupati Kuansing Potong Gaji Petani untuk Suap Raja Juli

08 Juli 2026 / 11:32 WIB

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter di Gudang PT Menara Cipta Mulia

07 Juli 2026 / 23:01 WIB

Peradi Bersatu Bakal Surati MA Tinjau Putusan Penahanan Roy Suryo

07 Juli 2026 / 20:45 WIB

Tim Hukum Jokowi Tegaskan Pokok Perkara Roy Suryo Tetap Lanjut

07 Juli 2026 / 18:11 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Norwegia Taklukkan Pantai Gading dan Tantang Brasil di 16 Besar

Deba Salamah01 Juli 2026 / 02:26 WIB

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Jatah Proyek 10 Persen

08 Juli 2026 / 14:05 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM

08 Juli 2026 / 13:17 WIB

Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

08 Juli 2026 / 13:08 WIB

Prancis vs Maroko: Saatnya Singa Atlas Membalas Luka Semifinal Piala Dunia 2022

08 Juli 2026 / 12:00 WIB

KPK Duga Bupati Kuansing Potong Gaji Petani untuk Suap Raja Juli

08 Juli 2026 / 11:32 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.