Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Prabowo dan Narendra Modi Sepakat Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
  • Narendra Modi Terima Bintang Adipurna dari Prabowo
  • Indonesia-India Teken 15 Kesepakatan, Rudal BrahMos hingga Pendirian Kampus
  • Peradi Bersatu Bakal Surati MA Tinjau Putusan Penahanan Roy Suryo
  • PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
  • Tim Hukum Jokowi Tegaskan Pokok Perkara Roy Suryo Tetap Lanjut
  • Sebagian Gugatan Dikabulkan, Roy Suryo: Perjuangan Hukum Belum Selesai
  • OJK Gandeng KPPU, Pengawasan Industri Keuangan Hadapi Era Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Peradi Bersatu Bakal Surati MA Tinjau Putusan Penahanan Roy Suryo

Peradi Bersatu Bakal Surati MA Tinjau Putusan Penahanan Roy Suryo

Hukum Ahmad Nuryaman07 Juli 2026 / 20:45 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Peradi Bersatu meminta Mahkamah Agung (MA) meninjau kembali putusan praperadilan Roy Suryo. Langkah ini diambil setelah hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo.

“Siap-siap MA juga menerima surat dari berbagai organisasi advokat. Itu akan kita minta peninjauan atau tinjauan kembali terkait penahanan Roy Suryo,” ujar Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa putusan hakim hanya menyangkut administrasi penangkapan dan penahanan, bukan pokok perkara.

“Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara,” tegasnya.

“Jadi jangan bangga dengan adanya putusan Prapid. Ini bukan menandakan sesuatu yang bisa dibanggakan oleh teman-teman sebelah,” tambahnya.

Sekjen Peradi menilai putusan tersebut tidak menggugurkan pokok perkara karena berkas sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.

Ia juga menyebut praperadilan kedua yang direncanakan Roy Suryo adalah hal sia-sia dan hanya akan memperlambat proses hukum.

“Prapradilan kedua saya rasa hal yang sia-sia. Dan ini kita harus betul-betul kawal agar supaya cepat masuk kepada pokok perkara,” pungkasnya.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi putusan hakim yang dinilai mencerminkan modernisasi hukum, namun tetap akan mengawal proses hukum agar pokok perkara segera disidangkan.

Baca Juga  Praperadilan Roy Suryo: Minta Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah
Mahkamah Agung penahanan Peradi Bersatu praperadilan Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Next Article Indonesia-India Teken 15 Kesepakatan, Rudal BrahMos hingga Pendirian Kampus

Berita Lainnya

Tim Hukum Jokowi Tegaskan Pokok Perkara Roy Suryo Tetap Lanjut

07 Juli 2026 / 18:11 WIB

Sebagian Gugatan Dikabulkan, Roy Suryo: Perjuangan Hukum Belum Selesai

07 Juli 2026 / 17:15 WIB

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terhadap Polda

07 Juli 2026 / 14:07 WIB

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini

07 Juli 2026 / 10:41 WIB

Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara Diduga Penyebab Blackout

07 Juli 2026 / 09:02 WIB

Imigrasi Deportasi dan Cekal Seumur Hidup 92 WNA Tiongkok Sindikat Penipuan

06 Juli 2026 / 23:59 WIB
Form Komentar Cancel Reply

BRI Tawarkan Cashback Rp50.000 untuk Nasabah yang Upgrade ke Debit Contactless Mastercard

Gusti Tetiro31 Mei 2026 / 13:48 WIB

Prabowo dan Narendra Modi Sepakat Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina

07 Juli 2026 / 22:41 WIB

Narendra Modi Terima Bintang Adipurna dari Prabowo

07 Juli 2026 / 22:24 WIB

Indonesia-India Teken 15 Kesepakatan, Rudal BrahMos hingga Pendirian Kampus

07 Juli 2026 / 22:05 WIB

Peradi Bersatu Bakal Surati MA Tinjau Putusan Penahanan Roy Suryo

07 Juli 2026 / 20:45 WIB

PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

07 Juli 2026 / 20:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.