Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Peradi Bersatu Bakal Surati MA Tinjau Putusan Penahanan Roy Suryo
  • PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
  • Tim Hukum Jokowi Tegaskan Pokok Perkara Roy Suryo Tetap Lanjut
  • Sebagian Gugatan Dikabulkan, Roy Suryo: Perjuangan Hukum Belum Selesai
  • OJK Gandeng KPPU, Pengawasan Industri Keuangan Hadapi Era Digital
  • Rhenald Kasali: Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Perlu Dijaga agar Tak Ganggu Ekosistem Bisnis
  • Video: Kesaksian Haru Dosen PNS di MK: Tak Sempat Beri Gaji Pertama untuk Orang Tua
  • Telkom Perkuat Talenta Digital melalui Kolaborasi Telkom University dan NUS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Tim Hukum Jokowi Tegaskan Pokok Perkara Roy Suryo Tetap Lanjut

Tim Hukum Jokowi Tegaskan Pokok Perkara Roy Suryo Tetap Lanjut

Hukum Ahmad Nuryaman07 Juli 2026 / 18:11 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya dianggap tidak sah.

Namun, tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo menegaskan putusan tersebut tidak berdampak pada pokok perkara.

“Hakim dalam pertimbangan mengatakan karena syarat subjektif yang dimiliki polisi, kewenangan untuk bertindak dianggap tidak sah. Itu hanya putusan yang secara hukum tidak berpengaruh apapun terhadap pokok perkara,” ujar Tim Peradi Bersatu, Petrus Bala Pattyona di Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa hakim menyatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan akan segera lanjut ke persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur.

“Ketika hakim dalam pertimbangan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, itu artinya akan segera lanjut ke persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur,” tegasnya.

Menurut Petrus, putusan praperadilan ini tidak memberi dampak apapun terhadap pokok perkara karena hakim hanya menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah secara prosedur, bukan membatalkan seluruh proses penyidikan.

“Mau dibilang menang di atas kertas, iya juga. Menang di atas kertas, menangnya tanggung. Kecuali menang hakim menyatakan berkas perkara hasil penyidikan itu dianggap tidak sah, perkara berhenti situ,” katanya.

Ia juga menyoroti upaya Roy Suryo yang mengajukan praperadilan soal penetapan tersangka.

“Ini pengacaranya dan Roy itu mungkin telat kali berpikirnya. Telatnya kenapa? Penetapan seseorang sebagai tersangka itu harus di awal karena belum ada bukti. Ini berkas sudah lengkap baru dinyatakan penetapan tersangka tidak sah,” jelasnya.

Petrus menegaskan bahwa dalam KUHAP baru terdapat perluasan alat bukti yang memungkinkan jaksa menggunakan berbagai bukti selama diperoleh tidak melawan hukum.

Baca Juga  Catatan Penting Bonatua ke Hakim, Cek Kertas Ijazah Jokowi

“Singkatnya, dia menang tapi tidak menang. Jadi buat apa bersorak-sorai? Buat kami hakim itu objektif,” pungkasnya.

joko widodo kuasa hukum PN Jakarta Timur praperadilan Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSebagian Gugatan Dikabulkan, Roy Suryo: Perjuangan Hukum Belum Selesai
Next Article PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Berita Lainnya

Peradi Bersatu Bakal Surati MA Tinjau Putusan Penahanan Roy Suryo

07 Juli 2026 / 20:45 WIB

Sebagian Gugatan Dikabulkan, Roy Suryo: Perjuangan Hukum Belum Selesai

07 Juli 2026 / 17:15 WIB

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terhadap Polda

07 Juli 2026 / 14:07 WIB

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini

07 Juli 2026 / 10:41 WIB

Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara Diduga Penyebab Blackout

07 Juli 2026 / 09:02 WIB

Imigrasi Deportasi dan Cekal Seumur Hidup 92 WNA Tiongkok Sindikat Penipuan

06 Juli 2026 / 23:59 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi

Deba Salamah27 Januari 2026 / 23:50 WIB

Peradi Bersatu Bakal Surati MA Tinjau Putusan Penahanan Roy Suryo

07 Juli 2026 / 20:45 WIB

PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

07 Juli 2026 / 20:25 WIB

Tim Hukum Jokowi Tegaskan Pokok Perkara Roy Suryo Tetap Lanjut

07 Juli 2026 / 18:11 WIB

Sebagian Gugatan Dikabulkan, Roy Suryo: Perjuangan Hukum Belum Selesai

07 Juli 2026 / 17:15 WIB

OJK Gandeng KPPU, Pengawasan Industri Keuangan Hadapi Era Digital

07 Juli 2026 / 16:48 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.