Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tim Hukum Jokowi Tegaskan Pokok Perkara Roy Suryo Tetap Lanjut
  • Sebagian Gugatan Dikabulkan, Roy Suryo: Perjuangan Hukum Belum Selesai
  • OJK Gandeng KPPU, Pengawasan Industri Keuangan Hadapi Era Digital
  • Rhenald Kasali: Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Perlu Dijaga agar Tak Ganggu Ekosistem Bisnis
  • Video: Kesaksian Haru Dosen PNS di MK: Tak Sempat Beri Gaji Pertama untuk Orang Tua
  • Telkom Perkuat Talenta Digital melalui Kolaborasi Telkom University dan NUS
  • Alasan Kolombia Lebih Favorit Menang Saat Bentrok dengan Swiss
  • BEI Kaji Revisi Papan Pemantauan Khusus, Bursa Ingin Likuiditas Lebih Berkualitas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»OJK Gandeng KPPU, Pengawasan Industri Keuangan Hadapi Era Digital

OJK Gandeng KPPU, Pengawasan Industri Keuangan Hadapi Era Digital

Finance Gusti Tetiro07 Juli 2026 / 16:48 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menunjukkan lembar nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). (ANTARA/HO-OJK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan melalui pembaruan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di tengah pesatnya transformasi digital industri keuangan.

Kesepakatan dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 dan Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, yang berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026. Kerja sama ini menggantikan MoU yang telah berlaku sejak 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembaruan kerja sama dilakukan sebagai respons terhadap semakin kompleksnya perkembangan sektor jasa keuangan yang menuntut koordinasi antarlembaga semakin kuat.

Menurut Friderica, persaingan usaha yang sehat tidak hanya menciptakan efisiensi dan mendorong inovasi, tetapi juga memastikan pasar bekerja secara adil bagi pelaku usaha, konsumen, dan perekonomian secara keseluruhan.

“Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/7).

Ia menegaskan bahwa kepercayaan merupakan modal utama industri jasa keuangan. Karena itu, transparansi, integritas, serta pengawasan terhadap praktik persaingan usaha harus berjalan beriringan dengan upaya memperkuat pelindungan konsumen.

Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua lembaga akan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing, termasuk pertukaran informasi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta penanganan isu-isu yang berkaitan dengan persaingan usaha di sektor jasa keuangan.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan digitalisasi telah mengubah lanskap industri keuangan dengan menghadirkan berbagai model bisnis dan layanan baru. Di sisi lain, transformasi tersebut juga meningkatkan kompleksitas pengawasan sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih erat antarotoritas.

Baca Juga  Momentum 8 Dekade, Transformasi BNI Perkuat Kinerja dan Daya Saing

“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Menurut Fanshurullah, kerja sama strategis antara KPPU dan OJK diharapkan mampu memperkuat efektivitas pengawasan terhadap potensi praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat, tanpa menghambat inovasi yang berkembang di industri jasa keuangan.

Bagi pelaku industri, pembaruan nota kesepahaman ini memberikan sinyal bahwa regulator akan memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap dinamika persaingan di sektor keuangan, terutama di tengah percepatan digitalisasi layanan, meningkatnya inovasi teknologi finansial, serta semakin besarnya integrasi antarsegmen industri jasa keuangan.

Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih kompetitif, transparan, dan berintegritas sehingga dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.

KPPU OJK persaingan usaha sektor jasa keuangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRhenald Kasali: Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Perlu Dijaga agar Tak Ganggu Ekosistem Bisnis
Next Article Sebagian Gugatan Dikabulkan, Roy Suryo: Perjuangan Hukum Belum Selesai

Berita Lainnya

Dana Korban Scam Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Berhasil Selamatkan Rp674 Miliar

06 Juli 2026 / 12:38 WIB

Logo Baru BNI HUT ke-80 Diluncurkan, Jadi Simbol Pengabdian untuk Negeri

05 Juli 2026 / 10:12 WIB

BNI Genap 80 Tahun, Perkuat Transformasi dan Apresiasi Nasabah

03 Juli 2026 / 14:30 WIB

BNI Perkuat Budaya Layanan melalui CX100 Danantara, Fokus Tingkatkan Pengalaman Nasabah

02 Juli 2026 / 21:59 WIB

Carut Marut BUMN Karya ‘Sakit’, Himbara Turun Tangan

02 Juli 2026 / 11:57 WIB

OJK Respons Serius Peringatan MSCI, Friderica: Reformasi Pasar Modal Terus Dipercepat

30 Juni 2026 / 15:08 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Anggota TNI Tewas Kena Serangan Brutal Israel ke Wilayah Lebanon Selatan

Toto Pribadi30 Maret 2026 / 18:09 WIB

Tim Hukum Jokowi Tegaskan Pokok Perkara Roy Suryo Tetap Lanjut

07 Juli 2026 / 18:11 WIB

Sebagian Gugatan Dikabulkan, Roy Suryo: Perjuangan Hukum Belum Selesai

07 Juli 2026 / 17:15 WIB

OJK Gandeng KPPU, Pengawasan Industri Keuangan Hadapi Era Digital

07 Juli 2026 / 16:48 WIB

Rhenald Kasali: Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Perlu Dijaga agar Tak Ganggu Ekosistem Bisnis

07 Juli 2026 / 16:16 WIB

Video: Kesaksian Haru Dosen PNS di MK: Tak Sempat Beri Gaji Pertama untuk Orang Tua

07 Juli 2026 / 16:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.