Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Sebagian Gugatan Dikabulkan, Roy Suryo: Perjuangan Hukum Belum Selesai
  • OJK Gandeng KPPU, Pengawasan Industri Keuangan Hadapi Era Digital
  • Rhenald Kasali: Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Perlu Dijaga agar Tak Ganggu Ekosistem Bisnis
  • Video: Kesaksian Haru Dosen PNS di MK: Tak Sempat Beri Gaji Pertama untuk Orang Tua
  • Telkom Perkuat Talenta Digital melalui Kolaborasi Telkom University dan NUS
  • Alasan Kolombia Lebih Favorit Menang Saat Bentrok dengan Swiss
  • BEI Kaji Revisi Papan Pemantauan Khusus, Bursa Ingin Likuiditas Lebih Berkualitas
  • Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terhadap Polda
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»BEI Kaji Revisi Papan Pemantauan Khusus, Bursa Ingin Likuiditas Lebih Berkualitas

BEI Kaji Revisi Papan Pemantauan Khusus, Bursa Ingin Likuiditas Lebih Berkualitas

Market Gusti Tetiro07 Juli 2026 / 14:43 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: Tutur/Suhodo)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) sebagai bagian dari evaluasi atas implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA). Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat kualitas pembentukan harga saham, meningkatkan efisiensi perdagangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor di pasar modal domestik.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan evaluasi kebijakan dilakukan secara berkala agar setiap regulasi tetap relevan dengan dinamika pasar dan mampu menjaga terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, efisien, dan transparan.

“BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding dalam keterangan resminya, Selasa (7/7).

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa efektivitas PPK berbeda pada masing-masing kriteria. Perubahan pola transaksi terutama terjadi pada saham yang masuk ke PPK berdasarkan faktor nonfundamental, yakni saham yang belum memenuhi ketentuan free float, saham dengan karakteristik tertentu sesuai kriteria nonfundamental, serta saham yang sebelumnya dikenai penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas transaksi.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10 dalam PPK, disertai penyesuaian terhadap kriteria 11. Menurut bursa, perubahan itu dimaksudkan agar mekanisme pengawasan perdagangan menjadi lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan perkembangan pasar maupun berbagai kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya.

Selain penyempurnaan kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada saham-saham yang berada di PPK. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menghasilkan proses pembentukan harga yang lebih efisien sesuai karakteristik masing-masing kelompok harga saham.

Baca Juga  IHSG Berpotensi Melemah, Tekanan Wall Street dan Lonjakan Harga Minyak Bayangi Pasar

“Kebijakan ini diharapkan mendukung proses price discovery yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur dan efisien,” kata Iding.

BEI juga berencana menerapkan mekanisme Non-Cancellation Period pada perdagangan saham di PPK. Dalam periode tersebut, investor tidak dapat membatalkan maupun mengubah pesanan menjelang proses call auction. Sebelumnya, mekanisme serupa telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan dinilai berhasil menekan aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang pembentukan harga.

Menurut BEI, penerapan Non-Cancellation Period diharapkan mampu meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, meningkatkan stabilitas harga, serta mendorong penggunaan fitur Market Order dalam sesi Call Auction. Implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).

Iding menegaskan penyempurnaan ketentuan PPK tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan saham, melainkan untuk meningkatkan kualitas likuiditas yang terbentuk sehingga lebih sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.

“Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar,” ujarnya.

Saat ini usulan perubahan tersebut masih berada dalam tahap Rule Making Rule (RMR) atau konsultasi publik. Dalam proses tersebut, BEI menghimpun masukan dari Anggota Bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar sebelum aturan ditetapkan sebagai regulasi final.

BEI menyatakan seluruh masukan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Bursa berharap penyempurnaan aturan ini dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia sekaligus memperkuat daya saing bursa domestik di tingkat regional maupun global.

Baca Juga  Video: Menko Airlangga Ungkap Arahan Presiden Prabowo untuk Penguatan Pasar Modal RI, Simak Selengkapnya!
bursa efek indonesia Full Call Auction Papan Pemantauan Khusus pasar modal indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terhadap Polda
Next Article Alasan Kolombia Lebih Favorit Menang Saat Bentrok dengan Swiss

Berita Lainnya

Cadangan Devisa Akhirnya Naik! BI Catat Lonjakan Pertama pada 2026 ke US$145,6 Miliar

07 Juli 2026 / 12:00 WIB

IHSG Dibidik Tembus 6.000 di Tanggal Cantik 7-7, Phintraco Pilih 5 Saham Calon Cuan

07 Juli 2026 / 08:28 WIB

IHSG Berpeluang Tembus 6.000, BRI Danareksa Pilih 3 Saham yang Layak Diborong Hari Ini

07 Juli 2026 / 07:30 WIB

Mirae Asset Ungkap Kunci Sentimen Pasar Semester II, BBCA Jadi Saham Perbankan Favorit

07 Juli 2026 / 06:38 WIB

MNC Sekuritas: IHSG Berpeluang Naik, tapi Waspadai Koreksi! Ini 5 Saham Pilihan Hari Ini

07 Juli 2026 / 05:35 WIB

Penguatan IHSG Berlanjut, BRI Danareksa Rekomendasikan BUMI, PADI, dan AMMN

06 Juli 2026 / 08:08 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Prancis vs Irak: Les Bleus Terlalu Kuat untuk Singa Mesopotamia

Deba Salamah22 Juni 2026 / 15:30 WIB

Sebagian Gugatan Dikabulkan, Roy Suryo: Perjuangan Hukum Belum Selesai

07 Juli 2026 / 17:15 WIB

OJK Gandeng KPPU, Pengawasan Industri Keuangan Hadapi Era Digital

07 Juli 2026 / 16:48 WIB

Rhenald Kasali: Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Perlu Dijaga agar Tak Ganggu Ekosistem Bisnis

07 Juli 2026 / 16:16 WIB

Video: Kesaksian Haru Dosen PNS di MK: Tak Sempat Beri Gaji Pertama untuk Orang Tua

07 Juli 2026 / 16:00 WIB

Telkom Perkuat Talenta Digital melalui Kolaborasi Telkom University dan NUS

07 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.