Bursa Efek Indonesia mengusulkan revisi aturan Papan Pemantauan Khusus dengan menghapus sejumlah kriteria, menyempurnakan mekanisme Auto Rejection dan menerapkan Non-Cancellation Period guna meningkatkan kualitas perdagangan serta perlindungan investor.
Trending
- OJK Gandeng KPPU, Pengawasan Industri Keuangan Hadapi Era Digital
- Rhenald Kasali: Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Perlu Dijaga agar Tak Ganggu Ekosistem Bisnis
- Video: Kesaksian Haru Dosen PNS di MK: Tak Sempat Beri Gaji Pertama untuk Orang Tua
- Telkom Perkuat Talenta Digital melalui Kolaborasi Telkom University dan NUS
- Alasan Kolombia Lebih Favorit Menang Saat Bentrok dengan Swiss
- BEI Kaji Revisi Papan Pemantauan Khusus, Bursa Ingin Likuiditas Lebih Berkualitas
- Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terhadap Polda
- Mengintip Desa Energi Berdikari Pertamina, Saat Energi Bersih Menumbuhkan Ekonomi Warga
