Jakarta (tutur.co.id) – Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, yang menyamarkan aktivitas ilegalnya sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Para pelaku juga menggunakan rekening nominee dan aset digital untuk menyembunyikan transaksi.
“Pemanfaatan aset digital ataupun token untuk membeli kripto. Hal tersebut digunakan untuk transaksi hingga menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.
Bareskrim juga mengungkap bagaimana sindikat lintas negara tersebut bisa broperasi. Mereka menggunakan ratusan situs secara bergantian agar terhindar dari pemblokiran oleh Kementerian Komdigi serta mempromosikan melalui media sosial.
“Modus operandi para pelaku dalam mengoperasionalkan perjudian online yaitu dengan mengelola ratusan situs ataupun web judi online di mana dalam kegiatannya dilakukan berbagai macam cara, yaitu melalui promosi dengan media sosial, kemudian menggunakan rekening nomine,” ujar Wira.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan WNA di gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Polisi mengamankan 321 WNA dan menetapkan 287 tersangka dari enam negara, dengan peran bervariasi mulai dari customer service, programmer, admin marketing, hingga admin keuangan.
Berdasarkan hasil digital forensik, ditemukan 145 situs judi yang dikelola secara bergantian untuk menghindari pemblokiran Kominfo. Server dan hosting berada di luar negeri, seperti Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Total keuntungan yang diraup mencapai Rp1,69 triliun dari deposit Rp13,9 triliun. Polisi menyita uang tunai Rp8,5 miliar dan pecahan mata uang asing setara Rp245 juta serta mengamankan empat WNI yang membantu operasional, termasuk admin keuangan dan pihak yang mengurus penyewaan gedung serta izin tinggal WNA.

