Jakarta (tutur.co.id) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap markas judi online yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza, Jakarta Barat. Sebanyak 321 Warga Negara Asing diamankan dan sebagian telah ditetapkan tersangka berdasarkan perannya masing-masing.
“Penyidik dapat menyimpulkan terhadap para pelaku yang diamankan tersebut untuk ditetapkan menjadi tersangka sebanyak 287 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.
Secara rinci, dari 287 tersangka berasal dari berbagai negara. Sebayak 76 warga negara China, 3 warga negara Laos, 2 warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, 6 warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai ramainya aktivitas orang asing di salah satu gedung kawasan Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya menemukan adanya markas pengoperasian judi online di gedung tersebut.
“Kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing yang berlalu lalang di sebuah bangunan ataupun gedung, yaitu gedung Hayam Wuruk Plaza Tower,” ujarnya.
Mereka mengelola 145 situs secara bergantian untuk menghindari situs di blokir. Dari 1 situ, Bareskrim mencatat deposit dari pemain hingga Rp13,9 triliun. Selama beroperasi mereka berhasil meraup keuntungan dari ratusan situs mencapai Rp1,6 triliun.

