Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Judi Online Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
  • Mesir vs Iran: Saat Tembok Persia Diterjang Badai Serangan Sang Firaun
  • 15 Perusahaan Indonesia Jadi Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk
  • PIEP Kembali Kirim 450 Ribu Barel Minyak Mentah dari Aljazair ke Indonesia
  • Kelola 145 Situs, Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Untung Rp1,6 Triliun
  • Mensesneg Prasetyo Hadi Pimpin Satgas PHK, Ini Tugas Beratnya!
  • Markas Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Tersangka
  • Strategi PTK Jaga Stabilitas Kinerja 2026, Perkuat Efisiensi dan Layanan Keagenan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Markas Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Tersangka

Markas Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Tersangka

Hukum Ahmad Nuryaman26 Juni 2026 / 16:31 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konferensi pers pengungkapan markas judi online yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza, Jakarta Barat, Jumat 26 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap markas judi online yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza, Jakarta Barat. Sebanyak 321 Warga Negara Asing diamankan dan sebagian telah ditetapkan tersangka berdasarkan perannya masing-masing.

“Penyidik dapat menyimpulkan terhadap para pelaku yang diamankan tersebut untuk ditetapkan menjadi tersangka sebanyak 287 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.

Secara rinci, dari 287 tersangka berasal dari berbagai negara. Sebayak 76 warga negara China, 3 warga negara Laos, 2 warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, 6 warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai ramainya aktivitas orang asing di salah satu gedung kawasan Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya menemukan adanya markas pengoperasian judi online di gedung tersebut.

“Kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing yang berlalu lalang di sebuah bangunan ataupun gedung, yaitu gedung Hayam Wuruk Plaza Tower,” ujarnya.

Mereka mengelola 145 situs secara bergantian untuk menghindari situs di blokir. Dari 1 situ, Bareskrim mencatat deposit dari pemain hingga Rp13,9 triliun. Selama beroperasi mereka berhasil meraup keuntungan dari ratusan situs mencapai Rp1,6 triliun.

Baca Juga  Polisi: Pelaku Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Ada 4 Orang
bareskrim polri Hayam Wuruk Plaza Judi Online tersangka WNA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleStrategi PTK Jaga Stabilitas Kinerja 2026, Perkuat Efisiensi dan Layanan Keagenan
Next Article Mensesneg Prasetyo Hadi Pimpin Satgas PHK, Ini Tugas Beratnya!

Berita Lainnya

Judi Online Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi

26 Juni 2026 / 18:57 WIB

15 Perusahaan Indonesia Jadi Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

26 Juni 2026 / 17:35 WIB

Kelola 145 Situs, Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Untung Rp1,6 Triliun

26 Juni 2026 / 16:58 WIB

Maling Rp125 Ribu Dituntut 4 Tahun, Suap Pejabat Rp91 Miliar Hanya 3 Tahun

26 Juni 2026 / 15:28 WIB

Berkas Lengkap, KPK Limpahkan 1 Tersangka Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

26 Juni 2026 / 14:05 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Sunat Hukuman Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

26 Juni 2026 / 13:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Habiburokhman Buka Suara Soal Pandji Pragiwaksono

Satria Eko13 Januari 2026 / 17:28 WIB

Judi Online Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi

26 Juni 2026 / 18:57 WIB

Mesir vs Iran: Saat Tembok Persia Diterjang Badai Serangan Sang Firaun

26 Juni 2026 / 18:00 WIB

15 Perusahaan Indonesia Jadi Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

26 Juni 2026 / 17:35 WIB

PIEP Kembali Kirim 450 Ribu Barel Minyak Mentah dari Aljazair ke Indonesia

26 Juni 2026 / 17:20 WIB

Kelola 145 Situs, Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Untung Rp1,6 Triliun

26 Juni 2026 / 16:58 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.