Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Markas Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Tersangka
  • Strategi PTK Jaga Stabilitas Kinerja 2026, Perkuat Efisiensi dan Layanan Keagenan
  • Maling Rp125 Ribu Dituntut 4 Tahun, Suap Pejabat Rp91 Miliar Hanya 3 Tahun
  • Spanyol vs Uruguay: Benteng Rapuh La Caleste Jadi Sasaran La Roja
  • Berkas Lengkap, KPK Limpahkan 1 Tersangka Kasus Bea Cukai ke Pengadilan
  • Pengadilan Tinggi Jakarta Sunat Hukuman Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
  • Pemerintah Siapkan Solusi Harga Gas Industri, Upaya Cegah Ancaman PHK 55 Ribu Pekerja
  • Kapolda Metro Digugat, Desak Segera Tahan Firli Bahuri
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Pengadilan Tinggi Jakarta Sunat Hukuman Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Pengadilan Tinggi Jakarta Sunat Hukuman Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Hukum Toto Pribadi26 Juni 2026 / 13:50 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
9 Terdakwa Korupsi Pertamina Patra Niaga (Foto: Tutur/Kejaksaan)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas vonis Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Hukuman Riva disunat dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Dalam sidang banding pada Kamis 25 Juni 2026 lalu, majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto telah memutuskan mengurangi vonis hukuman dari Riva Siahaan.

“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim ketua Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tambah hakim.

Selain itu, hakim banding juga mengharuskan Riva membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Hakim banding juga menambah hukuman Riva untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar subsider 4 tahun pidana kurungan.

Sebelumnya, sidang vonis Riva Siahaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Februari 2026 lalu, Hakim menyatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah. Hakim menghukum Riva dengan pidana 9 tahun penjara. Hakim tak menghukum Riva membayar uang pengganti namun hanya dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

Daftar Terdakwa dan Vonis Majelis Hakim

Skandal korupsi Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah ini telah menjerat 9 orang. Dan Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Februari 2026 saat itu memutuskan kesembilan terdakawa bersalah.

Berikut rincian hukumannya:

1. Muhamad Kerry Adrianto Riza
Pidana Penjara: 15 tahun (dikurangi masa tahanan).

Baca Juga  Membaca Peluang Kembali Berkuasanya Klan Pahlavi di Iran

Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).

Uang Pengganti: Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun). Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan inkrah, asetnya akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, diganti pidana penjara 5 tahun.

2. Dimas Werhaspati
Pidana Penjara: 13 tahun (dikurangi masa tahanan).

Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).

3. Gading Ramadhan Joedo
Pidana Penjara: 13 tahun (dikurangi masa tahanan).

Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).

4. Edward Corne
Pidana Penjara: 10 tahun (dikurangi masa tahanan).

Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).

5. Agus Purwono
Pidana Penjara: 10 tahun (dikurangi masa tahanan).

Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).

6. Riva Siahaan
Pidana Penjara: 9 tahun (dikurangi masa tahanan).

Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).

7. Maya Kusmaya, S.T., M.Sc.
Pidana Penjara: 9 tahun (dikurangi masa tahanan).

Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).

8. Sani Dinar Saifuddin
Pidana Penjara: 9 tahun (dikurangi masa tahanan).

Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).

9. Yoki Firnandi
Pidana Penjara: 9 tahun (dikurangi masa tahanan).

Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 190 hari kurungan).

headline korupsi pertamina Pertamina Patra Niaga pilihan editor tata kelola minyak mentah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemerintah Siapkan Solusi Harga Gas Industri, Upaya Cegah Ancaman PHK 55 Ribu Pekerja
Next Article Berkas Lengkap, KPK Limpahkan 1 Tersangka Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

Berita Lainnya

Markas Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Tersangka

26 Juni 2026 / 16:31 WIB

Maling Rp125 Ribu Dituntut 4 Tahun, Suap Pejabat Rp91 Miliar Hanya 3 Tahun

26 Juni 2026 / 15:28 WIB

Berkas Lengkap, KPK Limpahkan 1 Tersangka Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

26 Juni 2026 / 14:05 WIB

Pemerintah Siapkan Solusi Harga Gas Industri, Upaya Cegah Ancaman PHK 55 Ribu Pekerja

26 Juni 2026 / 13:48 WIB

Kapolda Metro Digugat, Desak Segera Tahan Firli Bahuri

26 Juni 2026 / 13:08 WIB

Manipulasi Audit Pemkab Muara Enim, KPK Temukan Dugaan Peran BPK Pusat

26 Juni 2026 / 11:16 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Lokasi Layanan SIM Keliling 12 Februari 2026

Galuh Parantri12 Februari 2026 / 07:44 WIB

Markas Judi Online Hayam Wuruk, 287 WNA Ditetapkan Tersangka

26 Juni 2026 / 16:31 WIB

Strategi PTK Jaga Stabilitas Kinerja 2026, Perkuat Efisiensi dan Layanan Keagenan

26 Juni 2026 / 16:13 WIB

Maling Rp125 Ribu Dituntut 4 Tahun, Suap Pejabat Rp91 Miliar Hanya 3 Tahun

26 Juni 2026 / 15:28 WIB

Spanyol vs Uruguay: Benteng Rapuh La Caleste Jadi Sasaran La Roja

26 Juni 2026 / 15:00 WIB

Berkas Lengkap, KPK Limpahkan 1 Tersangka Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

26 Juni 2026 / 14:05 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.