Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tanjung Verde vs Arab Saudi: Saat Mimpi Sejarah Bertemu Luka Kekalahan
  • Manipulasi Audit Pemkab Muara Enim, KPK Temukan Dugaan Peran BPK Pusat
  • Pakai APBN, Purbaya Gelontorkan Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional
  • Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tidak Ditahan KPK Meski Setahun Jadi Tersangka
  • Kualitas Udara Jakarta Hari Ini: Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat
  • Here We Go: Elliot Anderson Gabung Manchester City
  • Belanda Juara Grup F, Jepang dan Swedia Ikut Lolos Babak 32 Besar
  • Perkuat Ketahanan Energi: Crude Oil dari Aljazair Tiba di Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»Pakai APBN, Purbaya Gelontorkan Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional

Pakai APBN, Purbaya Gelontorkan Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional

Market Gusti Tetiro26 Juni 2026 / 10:33 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Juni 2026 (Foto: Tutur/Antara/Rivan Awal Lingga)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Kementerian Keuangan menambah investasi pemerintah sebesar Rp1,96 triliun pada tiga lembaga keuangan internasional (LKI) pada 2026. Tambahan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut ditujukan untuk memenuhi komitmen penyertaan saham Indonesia sekaligus memperkuat kerja sama di tingkat global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 Juni 2026.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa investasi pemerintah merupakan penempatan dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, maupun investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Porsi terbesar tambahan investasi dialokasikan kepada Islamic Development Bank (IsDB) sebesar Rp1,69 triliun atau setara US$75,86 juta dalam bentuk pembayaran tunai. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kenaikan saham umum keempat, kenaikan saham umum keenam, serta kenaikan saham khusus.

Selanjutnya, pemerintah menambah investasi pada International Fund for Agricultural Development (IFAD) sebesar Rp49,5 miliar atau setara US$3 juta. Dana itu digunakan untuk pembayaran penambahan saham putaran ke-13.

Sementara itu, International Development Association (IDA) memperoleh tambahan investasi sebesar Rp220,27 miliar atau setara US$13,35 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran penambahan saham putaran ke-19, ke-20, dan ke-21.

Berdasarkan PMK tersebut, pelaksanaan penambahan investasi pemerintah pada lembaga keuangan internasional dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.

Baca Juga  IHSG Dalam Tren Naik, Mirae Asset: Bisa Akumulasi

Pemerintah juga memberikan ruang penyesuaian nilai investasi apabila terjadi perubahan nilai tukar.

“Penambahan investasi pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan,” demikian bunyi Pasal 7 PMK Nomor 42 Tahun 2026.

headline investasi pemerintah Islamic Development Bank Kementerian Keuangan Lembaga keuangan internasional pilihan editor
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tidak Ditahan KPK Meski Setahun Jadi Tersangka
Next Article Manipulasi Audit Pemkab Muara Enim, KPK Temukan Dugaan Peran BPK Pusat

Berita Lainnya

Kualitas Udara Jakarta Hari Ini: Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat

26 Juni 2026 / 10:16 WIB

Belanda Juara Grup F, Jepang dan Swedia Ikut Lolos Babak 32 Besar

26 Juni 2026 / 09:45 WIB

Prof Suzie: Jangan Anggap Donald Trump Kalah di Iran

26 Juni 2026 / 09:28 WIB

Bahlil Evaluasi PLN Usai Pemadaman Listrik, Temukan Masalah Kualitas Batu Bara

26 Juni 2026 / 09:08 WIB

Norwegia vs Prancis: Hanya Satu yang Berhak Jadi Raja Grup

26 Juni 2026 / 09:00 WIB

5 Fakta Menarik Jerman vs Ekuador: Gol Kilat Sane hingga Comeback Bersejarah La Tri

26 Juni 2026 / 08:52 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Lokasi Layanan SIM Keliling 26 Maret 2026

Galuh Parantri26 Maret 2026 / 09:40 WIB

Tanjung Verde vs Arab Saudi: Saat Mimpi Sejarah Bertemu Luka Kekalahan

26 Juni 2026 / 12:00 WIB

Manipulasi Audit Pemkab Muara Enim, KPK Temukan Dugaan Peran BPK Pusat

26 Juni 2026 / 11:16 WIB

Pakai APBN, Purbaya Gelontorkan Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional

26 Juni 2026 / 10:33 WIB

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tidak Ditahan KPK Meski Setahun Jadi Tersangka

26 Juni 2026 / 10:24 WIB

Kualitas Udara Jakarta Hari Ini: Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat

26 Juni 2026 / 10:16 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.