Jakarta (tutur.co.id) – Upaya terus dilakukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS) untuk mendapatkan status sebagai Justice Collaborator (JC). Setelah Kejaksaan Agung RI (Kejagung), menolak pengajuan permohonan tersebut.
Kini pihaknya mengajukan JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membongkar 41 nama besar yang disebut Sony terlibat dalam skandal korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kita terus memperjuangkan hak klien kita untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK,” kata kuasa hukum Sony, Krisna Murti kepada tutur.co.id, Kamis 25 Juni 2026.
Langkah itu disebutnya sangat penting sebagai bagian dari hak kliennya dalam upaya untuk membongkar nama yang terlibat sekaligus meminta perlindungan terhadap keluarganya. Mengingat nama-nama yang bakal disebutkan Sony berpeluang menjadi ancaman bagi orang dekatnya.
“Mengingat bahwa tidak ada jaminan keamanan untuk keselamatan klien kami ataupun keluarganya ketika bersaksi nanti, untuk mengungkap 41 nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG,” ucapnya.
Pihaknya kini masih menunggu keputusan dari LPSK dan berharap agar adanya keputusan yang objektif tanpa ada intervensi. Mengingat kliennya akan membongkar puluhan nama yang terlibat memperjualkan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kita berharap LPSK memberikan keputusan yang seobjektif-objektifnya mungkin, tanpa intervensi. Mengingat 41 nama yang akan diungkap oleh klien kami, Sony Sanjaya, merupakan orang-orang besar,” pungkasnya.

