Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Rivalitas Abadi: Adu Gagah Mitsubishi Pajero versus Toyota Fortuner
  • Periksa Hilman Latief, KPK Cecar Penyelewengan Pembagian Kuota Haji
  • MSCI Pertahankan Status Emerging Market, Mirae Asset: Indonesia Masih dalam Masa Pengawasan hingga November 2026
  • Mobil BAIC BJ40 Noel Ebenezer Dilelang KPK saat Hakordia
  • Ducati Scrambler Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bakal Dilelang KPK
  • Kasus Penyekapan Sadis di Bandung, Anggota Komisi III Minta Pelaku Dikebiri
  • Ceko vs Meksiko: Laju Kereta Cepat Dihadang Tembok Kokoh El Tri
  • Moment Unik di Piala Dunia 2026, Merlin Si Bebek Gemoy Mexico
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kasus Penyekapan Sadis di Bandung, Anggota Komisi III Minta Pelaku Dikebiri

Kasus Penyekapan Sadis di Bandung, Anggota Komisi III Minta Pelaku Dikebiri

Hukum Toto Pribadi24 Juni 2026 / 18:02 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi penyekapan (Foto: Tutur/AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kasus penyekapan dan penyiksaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat benar-benar menyita perhatian publik. Saking geramnya, bahkan muncul usulan pelaku, Taufik Hidayat supaya dikebiri. Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.

“Kami memberi apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejatahan ini bukan penganiayaan biasa, ini sudah merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” kata Abdullah, Rabu 24 Juni 2026.

Menurut politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini, hukum kebiri laiak dipertimbangkan mengingat rekam jejak pelaku yang memiliki pola kekerasan berulang. Taufik Hidayat sendiri dikenakan pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat. Parahnya lagim, sebelum melakukan tindakan biadab pada YTR, pelaku juga pernah melakukan kekerasan brutal kepada mantan istrinya.

“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang,” kata Abdullah.

Demi mengusut tuntas gunung es kekerasan yang dilakukan tersangka, Abdullah mendesak pihak kepolisian untuk segera membuka posko pengaduan khusus di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk memfasilitasi jika ada korban lain yang selama ini bungkam karena trauma atau takut melapor.

“Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis,” pungkas Abdullah.

Baca Juga  Periksa ASN Bea Cukai Semarang, KPK Dalami Penemuan Kontainer Spare Part Kendaraan
headline kekerasan perempuan penyekapan dan penyiksaan sadis di bandung penyekapan di bandung penyekapan sadis di kabupaten bandung pilihan editor
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCeko vs Meksiko: Laju Kereta Cepat Dihadang Tembok Kokoh El Tri
Next Article Ducati Scrambler Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bakal Dilelang KPK

Berita Lainnya

Rivalitas Abadi: Adu Gagah Mitsubishi Pajero versus Toyota Fortuner

24 Juni 2026 / 20:37 WIB

Periksa Hilman Latief, KPK Cecar Penyelewengan Pembagian Kuota Haji

24 Juni 2026 / 20:21 WIB

MSCI Pertahankan Status Emerging Market, Mirae Asset: Indonesia Masih dalam Masa Pengawasan hingga November 2026

24 Juni 2026 / 20:18 WIB

Mobil BAIC BJ40 Noel Ebenezer Dilelang KPK saat Hakordia

24 Juni 2026 / 19:26 WIB

Ducati Scrambler Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bakal Dilelang KPK

24 Juni 2026 / 18:42 WIB

Moment Unik di Piala Dunia 2026, Merlin Si Bebek Gemoy Mexico

24 Juni 2026 / 17:20 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Ada Menu Lele Mentah, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Pademawu Pamekasan

Suhodo12 Maret 2026 / 09:56 WIB

Rivalitas Abadi: Adu Gagah Mitsubishi Pajero versus Toyota Fortuner

24 Juni 2026 / 20:37 WIB

Periksa Hilman Latief, KPK Cecar Penyelewengan Pembagian Kuota Haji

24 Juni 2026 / 20:21 WIB

MSCI Pertahankan Status Emerging Market, Mirae Asset: Indonesia Masih dalam Masa Pengawasan hingga November 2026

24 Juni 2026 / 20:18 WIB

Mobil BAIC BJ40 Noel Ebenezer Dilelang KPK saat Hakordia

24 Juni 2026 / 19:26 WIB

Ducati Scrambler Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bakal Dilelang KPK

24 Juni 2026 / 18:42 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.