Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti hasil rangkaian penggeledahan yang dilakukan secara maraton 3 lokasi di Bali, 17 hingga 19 Juni 2026.
Penggeledahan pada beberapa kantor di wilayah Bali, merupakan kegiatan pendalaman materi penyidikan terkait kasus korupsi yang menyeret tersangka Mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Silmy Karim.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya didapatkan dari kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, yang menjadi sasaran adanya dugaan tindak pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: Kasus Silmy Karim: KPK Geledah Kantor Imigrasi dan 2 Agen Travel di Bali
Tak hanya itu KPK juga menggeledah dua kantor agen travel. Selama ini perusahaan tersebut menjadi pihak yang menyediakan pengurusan jasa keimigrasian kepada WNA khususnya yang ingin berkunjung ke Bali.
“Penggeledahan dilakukan di 3 lokasi yaitu di Kantor PT. Visa Empat Bali, CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 20 Juni 2026.
Baca juga: Puluhan Juta Uang Disita dari Penggeledahan Ruangan Silmy Karim
Rangkaian penggeledahan yang berlangsung selama 3 hari, KPK turut mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen yang akan mendukung proses penyidikan perkara.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik akan dianalisis guna kepentingan penyidikan, sehingga kasus korupsi yang terjadi di Ditjen Imigrasi akan segera terungkap.

