Cot Girek (tutur.co.id)- Ribuan pekerja beserta keluarganya di Kebun Cot Girek milik PTPN IV Regional 6 menghadapi tekanan ekonomi akibat aksi okupasi dan penjarahan yang berlangsung sejak September 2025. Selama lebih dari enam bulan terakhir, pendapatan para pekerja menurun drastis seiring terganggunya produksi di perkebunan sawit milik negara tersebut.
Aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan warga setempat itu dipicu persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun yang akan berakhir. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi, sekitar 2.400 pekerja dan keluarganya terdampak langsung karena hilangnya insentif produksi atau premi yang selama ini menjadi bagian penting dari penghasilan mereka.
Salah seorang pekerja, Rusli Cut Ali, mengaku kondisi tersebut sangat memukul perekonomian keluarganya. Menurut dia, premi panen yang biasanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan sudah tidak lagi diterima sejak akhir tahun lalu akibat anjloknya produksi. “Anak-anak tetap harus sekolah, kebutuhan sehari-hari harus dipenuhi, sementara penghasilan tambahan yang biasa kami andalkan sudah tidak ada lagi. Kami berharap penjarahan ini segera berakhir agar kehidupan bisa kembali normal,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah pengamanan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Laporan kepolisian telah beberapa kali disampaikan, termasuk upaya penyelesaian persoalan HGU sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, aksi penjarahan disebut masih terus berlangsung.
Yudi menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para pekerja dan masyarakat sekitar yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas perkebunan. Ia berharap konflik sosial antara pekerja yang telah lama menetap di Cot Girek dengan pihak-pihak yang melakukan penjarahan tidak berkembang menjadi benturan fisik.
Berdasarkan data perusahaan, luas lahan yang diokupasi dan dijarah mencapai sekitar 3.200 hektare. Hingga awal Juni 2026, kerugian akibat hilangnya produksi diperkirakan mencapai Rp62,6 miliar, belum termasuk kerusakan tanaman yang nilainya mendekati Rp1 miliar. Manajemen PTPN berharap seluruh pemangku kepentingan dapat segera mengambil langkah penyelesaian agar kerugian negara tidak semakin besar dan kesejahteraan ribuan pekerja dapat kembali terjaga.

