Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mohammad Nuruzzaman, mantan Staf Khusus Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi kuota haji pada Rabu 17 Juni 2026.
Pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk mendalami dugaan aliran uang dari Kementerian Agama era Gus Yaqut ke Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait kasus korupsi kuota haji.
“Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik sebelumnya sudah mendapatkan keterangan terkait dugaan pemberian uang tersebut. Pemeriksaan terhadap stafsus ini diperlukan untuk memperjelas kedudukan dugaan pemberian tersebut.
“Untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK mengungkapkan dugaan adanya aliran USD 1 juta ke Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024 sebagai uang pengkondisian. Kasus iniĀ telah menyeret sejumlah tersangka dari Kemenag maupun swasta sebagai pihak yang menyediakan agen perjalanan ibadah haji.
KPK telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, yakni Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

