Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2026.
Tim penyidik turut menyita kendaraan sport, motor, sepeda, perhiasan, hingga uang pecahan mata uang asing berbagai negara dari kediamannya setelah digeledah lebih dari 6 jam.
“Penyidik di antaranya mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti di
antaranya 2 unit mobil sport, kemudian 10 unit kendaraan roda dua seperti
Vespa, motor sport, hingga Harley. Kemudian ada 7 unit sepeda,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Redaksi, Jumat 5 Juni 2026.
Selain itu, kata Budi, penyidik turut menyita sejumlah perhiasan. Barang bukti tersebut, diduga dibeli Silmy dari uang hasil pemerasan pengurusan perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA).
“Barang bukti yang diamankan tersebut diduga terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh tersangka berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Budi.
Budi menerangkan nantinya KPK akan melakukan penelusuran dari pihak terkait untuk mengkonfirmasi barang bukti yang disita di rumah Silmy.
Penyitaan itu merupakan rangkaian dari proses penyidikan perkara kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Keimigrasian, menyeret 8 pejabat yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

