Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan Yaqut Cholil Qoumas. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus eks Menteri Agama itu mengidap GERD akut atau penyakit asam lambung.
Penyakit tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk menyetujui pengalihan penahanan Yaqut dari di rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” ucap Asep.
KPK menjelaskan alasan di balik keputusan mengembalikan Yaqut Cholil Qoumas, ke rumah tahanan negara setelah sebelumnya menjalani status tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, KPK juga tengah mempersiapkan konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026.
“Ditunggu saja besok progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Asep turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan terhadap proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Langkah KPK ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjaga transparansi dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

