Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mengapa kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut belum juga dilakukan.
Lembaga antirasuah itu menargetkan pelimpahan kasus korupsi kuota haji Gus Yaqut akan dilakukan usai pelaksanaan ibadah haji 2026 selesai.
“Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayi di Gedung KPK, Senin 1 Juni 2026.
Asep menjelaskan mengapa kasus ini membutuhkan waktu lama, hal ini karena berkaitan dengan saksi dalam kasus ini sedang menjadi penyelenggara haji 2026. Pihaknya tak ingin pelaksanaan haji dan perkara ini menjadi terganggu.
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini. Sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya KPK melakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan kedua lantaran tim penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, hari ini KPK melakukan perpanjangan kedua penahanan terhadap tersangka saudara YCQ. Di mana penahanan ini masih dibutuhkan karena penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Jumat 9 Mei 2026.

