Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Penampakan Piagam Penghargaan Yaqut di Depan Gedung Merah Putih KPK

Penampakan Piagam Penghargaan Yaqut di Depan Gedung Merah Putih KPK

Hukum Toto Pribadi24 Maret 2026 / 12:48 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
MAKI kirim banner sindiran Piagam Penghargaan untuk KPK (Foto: Tutur/MAKI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia mengirimkan beberapa banner Piagam Penghargaan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa 24 Maret 2026. Selain memajang di depan Gedung Merah Putih, beberapa banner juga dipajang tepat di rutan KPK.

Aksi ini sebagai bentuk protes MAKI terhadap kinerja KPK yang sebelumnya telah membuat geger dengan mengalihkan status tahanan rumah untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji.

Menurut Ketua MAKI Boyamin Saiman, meski saat ini KPK buru-buru kembali menahan Yaqut menyusul protes keras dari masyarakat, kejadian tersebut dianggapnya tak lantas menghapus dosa KPK dengan memberikan keistimewaan pada Yaqut.

“Meskipun YCQ sudah balik rutan KPK, namun banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan tahanan rumah YCQ telah terjadi. Ini jadi pengingat KPK untuk tidak mengulangi blunder yang tidak perlu yang justru merusak pemberantasan korupsi dimasa yang akan datang,” kata Boyamin kepada redaksi Tutur, Minggu 24 Maret 2026.

Dari pantauan di lapangan, selain memajang banner di depan Gedung Merah Putih KPK, beberapa banner juga ditempatkan di depan rutan KPK Kevling 4 Gedung Merah Putih. Masih menurut Boyamin, protes terhadap KPK saat ini tidak hanya muncul dari masyarakat saja tapi juga sampai ke warga tahanan lain.

Banner Piagam Penghargaan sindiran untuk KPK terkait kasus Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Tutur/MAKI)

“Yang protes ini kan tidak hanya masyarakat saja, tapi warga tahanan lain yang 50 orang di dalam itu juga protes. Apalagi dengan cara berbohong dengan alasan pemeriksaan tambahan dan juga dilakukan sembunyi-sembunyi tidak diumumkan. Itu semakin membuat jengkel masyarakat marah dan saya merepresentasikan kemarahan itu dengan banner-banner ini,” pungkas Boyamin.

Baca Juga  Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Tersedia 2,2 Juta Kursi
Boyamin Saiman headline kasus kuota haji Korupsi Kuota Haji KPK MAKI piagam penghargaan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWacana Pemerintah Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh, Mulai April 2026
Next Article Rayakan 7 Tahun Beroperasi, MRT Jakarta Beri Tarif Spesial Rp243 Sehari

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Prabowo Koreksi Desain IKN, Tambah Embung dan Antisipasi Karhutla

Deba Salamah16 Januari 2026 / 05:00 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.