Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Lambang Negara Garuda Pancasila: Arti, Aturan hingga Pidana Berat

Lambang Negara Garuda Pancasila: Arti, Aturan hingga Pidana Berat

Nasional Toto Pribadi02 Juni 2026 / 12:35 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Lambang Negara Garuda Pancasila (Foto: Tutur/Antara)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Akun resmi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengunggah gambar Burung Garuda yang ‘salah’ dalam peringatan Hari Lahir Pancasila terlanjur viral. Sadar melakukan kesalahan, BRIN yang notabenenya Lembaga Pemerintah Nonkementerian ini langsung buru-buru menyampaikan permohonan maafnya.

Redaksi mencoba merangkum seluk beluk tentang Burung Garuda yang menjadi kebanggaan Bangsa Indonesia ini. Mulai dari arti, aturan hingga sanksi dan hukuman jika menyalahgunakan Lambang Negara Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ini.

Kedudukan Garuda Pancasila sebagai lambang negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebagai simbol resmi negara, Garuda Pancasila tidak hanya menjadi identitas bangsa Indonesia, tetapi juga melambangkan kedaulatan, persatuan, dan kehormatan negara. Oleh karena itu, penggunaan lambang negara diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Makna Filosofis dan Historis Garuda Pancasila

Secara terperinci, Garuda Pancasila sarat akan makna filosofis dan historis. Jumlah bulu pada Garuda Pancasila melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Jumlah 17 helai bulu pada masing-masing sayap melambangkan tanggal, 8 helai bulu pada ekor menandakan bulan. Lalu 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor dan 45 helai bulu pada leher menandakan tahun.

Dalam perisai terdapat lima simbol yang mewakili dasar negara Indonesia

  • Bintang (Sila ke-1): Cahaya rohani bagi setiap manusia, melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Rantai (Sila ke-2): Mata rantai berbentuk segi empat (melambangkan laki-laki) dan lingkaran (melambangkan perempuan) yang saling berkaitan, menandakan hubungan manusia yang saling membantu
  • Pohon Beringin (Sila ke-3): Pohon besar dengan akar yang menjalar ke mana-mana, melambangkan keragaman suku bangsa yang bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Kepala Banteng (Sila ke-4): Hewan sosial yang suka berkumpul, melambangkan musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan
  • Padi dan Kapas (Sila ke-5): Kebutuhan pangan dan sandang, melambangkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga  Dadan Kusdiana Ungkap Risiko Impor Minyak Rp1,6 T per Hari Saat Harga Sentuh US$100

Dasar Hukum Penggunaan Lambang Negara

Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila diatur dalam UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.

Peraturan tersebut mengatur bentuk, warna, ukuran, penempatan, hingga larangan penggunaan lambang negara oleh individu maupun organisasi tertentu. Dan berdasarkan Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang merusak atau menghina Lambang Negara.

Pasal tersebut juga mencatumkan larangan menggunakan Lambang Negara yang Tidak Sesuai, menyerupai Lambang Negara untuk kepentingan tertentu, menggunakan Lambang Negara untuk keperluan yang tidak diatur Undang-undang.

Sanksi dan Hukuman Penyalahgunaan Lambang Negara

Penyalahgunaan Lambang Negara masuk dalam pidana berat. Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau merusak Lambang Negara dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatannya dapat dikenakan Pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 69 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan Lambang Negara yang rusak, membuat lambang yang menyerupai Garuda Pancasila, menggunakan Lambang Negara untuk kepentingan yang tidak diperbolehkan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun, atau
denda paling banyak Rp100 juta.

Beberapa contoh tindakan yang berpotensi melanggar hukum antara lain mengedit Garuda Pancasila menjadi bahan lelucon atau penghinaan di media social, menambahkan tulisan yang merendahkan pada gambar Garuda, menggunakan logo yang sangat mirip Garuda Pancasila sebagai identitas perusahaan atau organisasi, menjual produk dengan modifikasi lambang negara yang menghilangkan bentuk aslinya, dan menggunakan Garuda Pancasila yang tidak sesuai standar resmi pemerintah.

BRIN burung garuda garuda pancasila headline lambang negara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDriver Ojol Rela Duduk Ngemper Saksikan Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Next Article Nadiem Sebut Kasus Chromebook Kesalahan Investigasi, Berharap Dibebaskan Murni

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Prabowo: Kita Tidak Boleh Gentar Hadapi Tekanan Global

Toto Pribadi13 Februari 2026 / 16:02 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.